Sekdes Fiktif, Eks Kadinsos dan PMD di Tahan Kejari Minut

MINUT Identitasnews.id – Kasus sekdes fiktif di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menyeret nama-nama sejumlah mantan pejabat. Terbaru Kejari Minut menahan mantan Kadis Sosial dan PMD Minut JM alias Jhon Mantiri Kamis 26 September 2019.

Kepada sejumlah wartawan Kajari Minut Fanny Widiastuti SH didampingi Kasie Intel Ekaputra Polimpung SH MH dan Kasie Pidsus Hendra Sahputra SH MHum menuturkan jika penahanan tersangka baru ini merupakan pengembangan dari perkara pengangkatan sekretaris desa fiktif menjadi PNS di lingkungan Pemkab Minut tahun 2012 dengan terpidana Max Millan Hendrik Willem Purukan.

Diketahui, tersangka langsung ditahan seusai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejari Minut oleh dokter RSUD Maria Walanda Maramis, dan digiring ke Rutan Malendeng.

“Tersangka diduga telah meminta dan menerima uang dari para saksi untuk diangkat menjadi PNS melalui jalur sekdes yang bekerjasama dengan Max Millan Hendrik Willem Purukan, dengan nilai uang yang diterima bervariasi Rp2 juta sampai Rp50 juta melalui rekening BRI atas nama Jhon Mantiri,” beber Kajari.

Dijelaskanà Kajari Minut, tersangka dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 12 UU Nomor 32 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Tersangka setelah selesai diperiksa, langsung di cek kesehatannya di RSUD Walanda Maramis, setelah itu dibawah ke rumah tahanan Malendeng. Masa tahanan 20 hari sampai dilimpahkan ke Pengadilan,” tambah Kasie Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH MH.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Christian Ante SH saat dikonfirmasikan mengatakan belum bisa mengambil sikap lebih.
“Saya belum bisa mengambil sikap karena belum tahap 2. Nanti akan dilihat apakah kita akan ada perlawanan atau tidak,” tutupnya.

Diketahui, Mantiri sendiri telah pensiun dengan jabatan terakhir pelaksana tugas (Plt) Kadis Pangan Minut.(Mesakh)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *