Semua Fraksi Setuju Ranperda Penegakkan Hukum Covid 19 Ditetapkan jadi Perda

TOMOHON, identitasnews.id –  DPRD Kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi, Laporan Panitia Khusus serta Penmdapat Akhir Walikota Terhadap  Ranperda  tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.

Paripurna tersebut dipimpin Ketua  Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Jhony Runtuwene dan  Erens Kereh AMK, di antor DPRD Kota Tomohon Senin (01/02/2021)

Dalam  paripurna tersebut seluruh Fraksi menerima dan menyetujui Ranperda  untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di Kota Tomohon. Bahkan Kota Tomohon menjadi daerah pertama di SULUT yang tetapkan perda ini.

Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA  mengatakan Jika melihat data penyebaran COVID-19 di Kota Tomohon menunjukkan peningkatan warga yang tertular COVID-19.  Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat kedisiplinan dan ketaatan warga terhadap protokol kesehatan penularan COVID-19 masih rendah meskipun telah dipayungi dengan perwako tersebut.

“Karena masih didapati masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Oleh karena itu perlu dibutuhkan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan COVID-19,” kata walikota.

Dalam kesempatan ini pemkot memberikan apresiasi kepada DPRD  yang sudah berinisiatif dalam pembentukan rancangan peraturan daerah ini yang akan menjadi landasan hukum dalam penanganan COVID-19 di Kota Tomohon.

Terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 ,  Jajaran pemkot memiliki keyakinan yang sangat tinggi, bahwa dengan adanya Ranperda tersebut, Kota Tomohon  bisa melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dengan tepat.

“Karena Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung Jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID 19,” ujar JFE sapaan akrab walikota.

Selain itu walikota juga menyebutkan pemkot sangat mendukung proses pembentukan Perda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Kiranya payung hukum ini  ditetapkan DPRD akan menjadi peraturan daerah yang baik, taat azas, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat besar bagi Kota Tomohon dalam penanganan COVID 19,” tambahnya.

 

Pembentukan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencehagan dan pengendalian COVID-19. Oleh karena itu setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang sama dan ikut serta dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Imanuel Richendry Hot SH MH, Wakapolres Tomohon Kompol Agnes Turambi SE, mewakili Dandim Bapak Djuris Sahese selaku Danramil Tomohon, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi, para anggota DPRD Kota Tomohon, jajaran pemerintah Kota Tomohon dan undangan. (red/echa)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *