SANGIHE.Identitasnews.id – Kisah sedih yang memprihatinkan sekaligus membingungkan di alami oleh seorang Patris Aldes Harindah (23), wanita muda yang tinggal di Kelurahan Mahena Kecamatan Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pasalnya ia dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 namun ketika sampai batas akhir pemasukan kelengkapan berkas untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dinyatakan berkas tidak lengkap oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berdasarkan penuturan Patris Aldes Harindah kepada awak media di rumahnya di Kelurahan Mahena, Selasa (19/01/2021)bahwa awal mulanya ia mendaftar untuk ikut seleksi CPNS formasi tahun 2019 itu hanya coba-coba karena formasi yang di cari atau yang di butuhkan adalah D3 Informatika sedang ijasah yang ia miliki adalah D4 Informatika.
Setelah membaca persyaratan formasi CPNS tahun 2019, ia langsung melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan baik untuk mendaftar secara online maupun berkas manual yang di kirim melalui Kantor Pos yang di tujukan kepada Bupati Kepulauan Sangihe dengan tembusannya ke BKD Kabupaten Kepulauan Sangihe, walaupun formasi yang dicari tidak sama dengan ijasah yang ia miliki.
Namun dari coba-coba tersebut, ternyata berkasnya lolos dan ia mendapat kesempatan untuk mengikuti tes pertama yaitu SKD di Manado, dan hasil tes yang bersangkutan (Patris, red) di nyatakan lulus pada rangking satu. Setelah menunggu beberapa bulan, lalu keluar jadwal untuk tes kedua di Manado dan juga dinyatakan lulus. Setelah menunggu hasil sekeksi akhir, yang bersangkutan dinyatakan lulus dari ketiga orang yang ikut di formasi D3 Informatika.
Lagi menurut Patris, bagi yang sudah dinyatakan lulus segera melengkapi berkas untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan ia sudah melengkapi berkas yang diminta. Namun akhirnya berkasnya tetap dinyatakan tidak lengkap karena ijasah yang di masukan adalah ijasah D4 Informatika bukan ijasah D3 Informatika sesuai formasi saat itu.
Setelah kejadian itu, yang bersangkutan bersama kakaknya (Yespen E. Harindah) dan ibunya datang ke BKD menanyakan langsung tentang masalah tersebut sehingga kepala BKD pun terkejut dengan adanya kejadian itu dan ia berjanji untuk mengkomunikasikan hal itu kepada Panitia Seleksi CPNS.
Selang beberapa hari kemudian mereka datang lagi ke BKD dan bertemu dengan Kabid teknis dan dijelaskan bahwa pihak BKD telah berusaha untuk menyurat ke MENPAN untuk merubah formasi D3 itu menjadi D4, tetapi tidak disetujui karena dari awal formasinya sudah D3. Lebih lanjut di jelaskan bahwa jika ia mendaftar lagi di tahun 2021 maka ia sudah menjadi passing grade tes pertama tetapi harus ikut lagi tes kedua, kalau tidak mendaftar juga tidak masalah karena itu haknya. Sehingga ketika saya menerima file penetapan NIP, namanya sudah tidak ada.
Oleh karena tidak ada nama pada file penetapan NIP maka saya sudah menyurat ke BKD Provinsi, BKN Sulut, ombusmen. dan surat terbuka ke Presiden.
Surat terbuka yang di sampaikan oleh Yaspen Harindah kepada Prrsiden Joko Widodo sehubungan dengan berkas yang tidak lengkap atau tidak keluarnya penetapan NIP dari Patris Aldes Harindah.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupatèn Kepulauan Sangihe Steven Lawendatu, S.STP, M.Si mengatakan bahwa memang benar terjadi kendala ketika penetapan NIP, di mana ijasah yang di miliki adalah D4 Informatika sedang formasi yang di tetapkan oleh MENPAN adalah D3 Informatika. Pada saat penetapan NIP dan verifikasi oleh Tim BKN Kanreg XI Manado yang bersangkutan dinyatakan tidak lengkap.
Kenapa tidak lengkap, karena mereka meminta untuk segera memasukan ijasah sesuai dengan yang di tetapkan oleh MENPAN atau sesuai formasi yaitu D3 Informatika. Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi sehingga kami dari Badan teknis mengundang yang bersangkutan untuk membicarakan tentang hal itu.
Sampai dengan batas akhir penetapan NIP tanggal 31 Desember 2020 pun yang bersangkutan tidak dapat menyampaikan dokumen atau ijasah D3. Karena memang benar ia tidak punya ijasah D3 tetapi yang ia punyai adalah ijasah D4. Sehingga kami bertanya mengapa, tahu-tahu formasi D3 lalu mendaftar, tetapi ia menjawab hanya coba-coba.
Terhadap hal ini, sejak awal setelah kami mengetahui pada saat oenetapan NIP kami mencoba menyurat ke MENPAN meminta kalau boleh dapatkah formasi D3 khusus yang di SMP yang ia lamar di ubah ke formasi D4 menyesuaikan dengan ijasah yang ia lamar.
Berjalannya waktu, kami menerima surat balasan dari MENPAN, isinya karena ini proses tahapan penerimaan CPNS 2019 sudah selesai maka tidak bisa terhadap formasi tersebut diubah ke D4. Mereka menyarankan kalau boleh di usulkan kembali formasi yang sama D4 di tahun 2021. Dan itu sudah dilakukan sehingga sudah disetujui untuk tabun 2021 formasi D4 sebanyak 8 orang.
Perlu diketahui untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe pada formasi tahun 2019 ada 151 yang dinyatakan lulus dan baru 150 yang sudah ada penetapan NIPnya sedang yang bersangkutan belum, dengan catatan sampai pada batas akhir penetapan NIP, ia tidak bisa menyampaikan dokumen sebagaimana prasyarat yang diminta yaitu ijasah D3 Informatika.
Sebenarnya kami sudah tiga kali mengundang yang bersangkutan, sampai sudah ditunjukan surat balasan dari MENPAN, mu gkin dari pihak keluarga masih belum puas terhadap jawaban yang kami berikan. Tetapi yang jelas kami sudah berusaha sampai sudah ada jawaban resmi dari MENPAN, jelas Lawendatu.
Karena proses pemberkasan atau verifikasi berkas itu nanti dilakukan setelah proses tahapannya selesai, pungkas Lawendatu. (jl)