Sepasang Kekasih Nekad Bikin 26 Episode Video Porno, Hasilkan Puluhan Juta

BANDUNG  –  Viralnya video porno berdurasi 3 menit 18 detik di Bandung, ternyata sengaja diproduksi oleh sepasang kekasih yang menjadi pemeran utama dalam film tersebut. Adapun pelaku yang berinisial RTM (31) pemeran pria dan PVT (30), pemeran perempuan.

Keduanya  secara sengaja membuat video tersebut dengan maksud untuk mencari keuntungan dengan menggungah film yang mereka buat sendiri di situs pornografi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan bahwa kedua tersangka ini telah memproduksi video porno sebanyak 26 konten video.

Video tersebut diunggahnya di salah satu situs pornografi untuk mendapatkan keuntungan besar. Video yang diunggahnya selama bulan November 2020 sampai hari terakhir mereka tertangkap ini menghasilkan uang puluhan juta rupiah.

Adapun alasan keduanya mengunggah video porno tersebut karena persoalan klasik, yakni kebutuhan ekonomi.

Dijelaskan, pelaku pria ini berprofesi ojek online, sedang kekasihnya tak bekerja. “Mengapa melakukan ini, karena faktor ekonomi, jadi mereka 26 episode yang sudah dilakukan adalah mereka sendiri, dengan berbagai macam tempat dan waktu yang berbeda,” ucapnya.

Pasangan kekasih yang tinggal serumah ini mengaku menginisiasi video tersebut atas kesepakatan bersama. Adapun pembuatan video tersebut dilakukan di beberapa tempat atau spot yang ditentukan sesuai konten yang mereka butuhkan.

“Ada di daerah lain juga, jadi mereka 26 video itu ada di tempat dan waktu yang berbeda-beda,” katanya. Awal mula kejadian Seperti diketahui video porno yang viral itu memperlihatkan seorang perempuan berbaju biru berdiri di meja resepsionis. Video kemudian berlanjut ke dalam sebuah kamar sampai akhirnya terjadilah adegan asusila tersebut.

Video berdurasi 3 menit 18 detik itu dilakukan di salah satu kamar hotel. Polisi dalam hal ini Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jabar kemudian melakukan patroli saiber dalam menindaklanjuti video viral di media sosial itu.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pada 12 Maret 2021 di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Adapun video tersebut diinisiasi atas dasar kesepakatan kedua pelaku.

Keduanya mengunggahnya di salah satu situs porno dan mendapatkan keuntungan dari video tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun member salah satu situs porno, kartu SIM dan sejumlah pakaian. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya berhasil mengindetifikasi kedua pemeran video mesum itu. Tak lama, polisi kemudian menjemput keduanya di salah satu kos-kosan di Cibinong, Kabupaten Bogor.

Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pelaku di salah satu hotel di Kabupaten Bogor pada Jumat (12/3/2021) lalu.

Pasangan sejoli ini melakukannya atas kesepakatan bersama. Video tersebut kemudian diunggah ke salah satu situs porno untuk mendapatkan keuntungan berupa materi uang.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal Ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentabg perubahan atas UU TI No.11 tahun 2008 tentabg ITE, dan Pasal 4 Ayat (1) UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi. “Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara,” ucapnya. (kmp/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *