Setubuhi Anak Di Bawah Umur, JT Dituntut 15 Tahun Penjara

Caption foto: Terdakwa JT saat mendengarkan sidang pembacaan Tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Melonguane.

TALAUD, Identitasnews.id – Kamis, (23/11/2023) bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Melonguane, dilaksanakan agenda pembacaan tuntutan terdakwa JT berumur 37 Tahun beralamat di Desa Dapalan Kecamatan Tampa’amma Kabupaten Kepulauan Talaud.

Adapun isi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menyatakan Terdakwa JT telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair yang didakwa melanggar pasal 81 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 kitab Undang – Undang Hukum Pidana dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (Tahun) penjara dan denda Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dan subsidair 8 (bulan) penjara dan dikurangi selama masa tahanan Terdakwa di dalam tahanan.

Dalam persidangan, Terdakwa sudah mendengarkan isi tuntutan yang dibacakan oleh JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo dan Terdakwa secara langsung menyatakan secara lisan untuk mengajukan pembelaan untuk memohon keringanan untuk dibebaskan atas tuntutan tersebut kemudian hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menanggapi secara lisan atas pembelaan terebut yang mana pada pokoknya bahwa jawaban penuntut umum adalah tetap pada tuntutan. Sidang selanjutnya agenda dengan Pembacaan Putusan akan digelar pada hari Kamis, (07/11/2023) mendatang.

Secara terpisah, menurut keterangan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo, Abdul Rahmat, SH mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur menjadi atensi serius di wilayah hukum Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo sehingga tuntutan haruslah maksimal agar menjadi pembelajaran bagi setiap orang untuk tidak melakukan tindakan serupa.

“Adapun hal yang menjadi dasar pertimbangan tuntutan pidana ini yaitu Terdakwa merupakan orang tua (Ayah tiri korban) dari anak korban yang mana seharusnya melindungi dan merawat serta menjaga anak korban,” ucap Rahmat. (Donal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *