Sheany B Mandang Terima SK Bupati Sebagai Plt Hukum Tua Desa Tolok

TOMPASO, identitasnews.id – Sheany B Mandang, mendapat kepercayaan dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa, selaku pelaksana tugas (Plt) Hukum Tua Desa Tolok Kecamatan Tompaso.

Hal itu terjadi, saat Mandang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa yang diserahkan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE, Rabu (8/02/2023) di Wale Ne Tou Minahasa Tondano.

Sheany B Mandang yang ditemui identitasnews.id, menegaskan bahwa dirinya siap mengemban tugas ini, sambil berharap doa dan dukungan seluruh elemen dan masyarakat desa Tolok.

“Saya siap menjalankan tugas dan tanggung-jawab serta kepercayaan ini dengan baik. Saya tentu tak dapat bekerja tanpa doa serta dukungan semua potensi desa diantaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya, terutama seluruh masyarakat,” tutur Mandang.

Mandang, kemudian menyampaikan rasa terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Royke O Roring, Robby Dondokambey, yang telah mempercayakan tugas mulia ini kepada diirinya. Demikian juga kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang turut menyerahkan SK.

“Ini merupakan sebuah kepercayaan sekaligus tanggung-jawab yang sangat tidak mudah dan ringan. Namun secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati dan Wakil Bupati untuk kembali memimpin desa tercinta ini. Kiranya saya diberikan selalu kekuatan dan ketabahan untuk menjalankan tugas mulia ini,” pungkasnya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *