MINUT Identitasnews.id – Sidang pembacaan tuntutan Erol Dengah (ED) dan Adry Panambunan (AP) tekait lahan kebun Toka Lelotaan yang seharusnya sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan pada Selasa 17 Desember 2019 ternyata belum siap dibacakan dan ditunda Tahun depan. Seperti diketahui kasus tersebut melibatkan salah satu Balonbup yakni Joune Ganda (JG) sebagai pelapor.
JPU Julia Rambi SH ketika di mintai keterangan soal ditundanya sidang pembacaan tuntutan tersebut tidak banyak berkomentar.
“Belum Siap, karena saya hanya sendiri dalam menyusun berkas,” singkat Rambi.
Sementara Kuasa Hukum Keluarga Advokat Welly Sompie SH membenarkan perkara yang ditanganinya ini melibatkan salah satu Balonbup JG di PN Airmadidi. Namun kata dia dalam kasus ini ada beberapa hal dianggap keliru salah satunya Pasal 170.
“Dari pembedahan hukum kami, kelihatannya hakim hanya berpegang pada isi rekaman yang diambe dari facebook. Dan itu akan kita patahkan di pledoi nanti. Kami akan mencari referensi hukum tentang alat bukti elektronik sebagai upaya pembelaan atas tuntutan jaksa,” ungkapnya.
Lanjut Sompie, pihaknya menduga kalau JPU sebenarnya tidak punya alat bukti satupun di perkara ini.
“Ya kecuali pengakuan terdakwa 1 (Erol Dengah). Jadi kalau Pasal 406 yang diajukan itu masih bisa diterima. Tapi kalau Pasal 170, sangat jelas itu tidak terbukti,” jelas Sompie.
Lebih jauh dikatakan Sompie, jelas samua diceritakan oleh Erol Dengah (Terdakwa 1), Hakim kelihatannya hanya akan fokus pada perbuatan Pidana tanpa memperhatikan alas hak.
“Hakim juga sempat bilang kalau Joune Ganda punya AJB. Jadi sudah ada bunyi itu alas hak. kita fokus di Pasal 170. Jadi keterangan terdakwa 2 (Adri Panambunan) sudah menegaskan bahwa dia mendorong batang kelapa dengan alasan takut kalau roboh, menimpa masyarakat yang lagi menonton, tanpa ada maksud lain. Jadi, kata bersama-sama di Pasal 170, pasti kami bantah di pledoi nanti di Agenda Sidang Selasa 17 Desember nanti dalam agenda Tuntutan JPU,” ungkap Sompie.
Tambah Sompie, yang pasti pihaknya adalah pemilik sah lahan di Bukit Toka Lelotaan tersebut. Kemungkinan, agenda Pledoi baru dilaksanakan awal Januari 2020.
“Itupun kalau tidak ada penundaan dari hakim atau jaksa, selanjutnya putusan di pertengahan bulan Januari 2020. Itu juga kalau kita tidak pernah absen atau datang terlambat,” pungkasnya.
Jhony Panambunan selaku kakak dari salah satu terdakwa Adri T Panambunan mengatakan, dari pagi kami sudah menunggu persidangan, dan Jaksa belum hadir karena menunggu instruksi dari Kejari Minut.
“Dan sampai jam 2 baru dapat dari pimpinan tapi ditunda dengan belum siap berkas tuntutan,” ungkap Panambunan.
Tentunya dengan ditundanya persidangan tuntutan diduga berkas penuntutan belum lengkap.(Mesakh)