MANADO – Komplotan sindikat pencurian barang elektronik (Curanik) di Kota Manado berhasil dilumpuhkan Tim Macan Polresta Manado. Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing, IO alias Utu (33) warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, FW alias Gembel (26) warga Kelurahan Tuminting Kecamatan Tuminting, dan RS alias Ramly (27) warga Desa Kolongan Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utar (Minut). Ketiga pelaku yang diketahui residivis dengan kasus yang sama ini diringkus di tiga lokasi yang berbeda.
Dari beragam informasi yang berhasil dihimpun, disebutkan aksi penangkapan komplotan tersebut berawal dari adanya laporan polisi oleh korban atas nama Kornelius Beanal (24) warga Papua. Korban yang berdomisili di Asrama Papua Kecamatan Malalayang ini, terpaksa mendatangi SPK Polresta Manado, Jumat (26/2) silam untuk melaporkan kehilangan barang elektronik berupa laptop.
Dihadapan petugas, korban mencerikan kalau dirinya sebelumnya meletakkan notebook merek Acer miliknya lantai dua asrama. Kemudian korban pergi ke ruang tamu asrama untuk minum kopi sambil ngobrol dengan temannya-temannya.
Sekira Pukul 02.00 Wita, korban kembali ke kamarnya dan kaget ketika melihat laptop miliknya sudah tidak ada dalam kamar. Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP / 321 / III / 2021 / Sulut / Spkt Resta Manado, Tim Macan yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha ini langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu identitas pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, ketiga pelaku yang merupakan spesialis pencurian ini berhasil diringkus di tiga lokasi yang berbeda.
“Ketiga pelaku diamankan di Jalan Pikat, Jalan Hasanudin, dan di Kompleks Zero Point Multimart. Dan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil curian, dua dari tiga pelaku mencoba melarikan diri. Sehingga kami langsung mengambil tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kedua pelaku,” ujar Bintang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “ketiga pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)