Soal Dandes Wori, Belum Ada Penjelasan Lebih dari Kejari dan Inspektorat

MINUT Identitasnews.id – Dugaan adanya korupsi Dana Desa (Dandes) di Desa Wori Kecamatan Wori tahun anggaran 2018 hingga saat ini pencairan tahap kedua tahun 2019 masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut. Namun hingga Senin 26 Agustus 2019 lembaga yang menanggani kasus tersebut belum bisa memberikan penjelasan lebih terkait penyelewengan anggaran Dandes Desa Wori padahal Kejari Minut telah melakukan pemeriksaan lapangan.

 

Kasi Intel Kejari Minut Ekaputra Polimpung SH ketika di konfirmasi belum bisa memberikan penjelasan lebih terkait pemeriksaan tersebut. Kata dia, kasus tersebut saat ini masih berproses. “Mohon maaf yang sebesar-besarnya serta mohon kerja samanya kepada rekan-rekan media karena kami belum bisa memberikan komentar lebih jauh karena kasus ini masih dalam proses,” ujarnya secara singkat.

 

Disisi lain Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu ketika di mintai keterangan soal kasus korupsi Dandes Desa Wori mengatakan bahwa hal ini telah di serahkan sepenuhnya kepada Kejari Minut. Kata dia, kasus ini sudah bukan ranah Inspektorat lagi. “Kami hanya menangani soal administrasi untuk penindakan hukumnya di tangani oleh Kejari,” tuturnya menjelaskan.

 

Sementara itu Urban Dua Inspektorat Minut Rio Makalew yang menangani kasus ini ketika di konfirmasi menerangkan bahwa Senin 26 Agustus 2019 pihaknya bersama dengan Kejari Minut telah melakukan pemeriksaan lapangan akan proyek Dandes Desa Wori. Kata dia, untuk pemeriksaan ini hanya menyangkut proyek fisik Dandes tahun 2018. “Kami sudah melakukan pemeriksaan pekerjaan tahun lalu bahkan kami telah melakukan pengukuran terhadap proyek-proyek yang diduga mangkrak,” jelasnya.

Sebagai tambahan dugaan kasus penyelewengan anggaran Dana Desa (Dandes) tahun 2018 hingga 2019 di Desa Wori Kecamatan Wori, telah masuk ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut pada Kamis 1 Agustus 2019 lalu. Ini terlihat dengan adanya pelimpahan berkas pemeriksaan dari Inspektorat Minut ke Kejari Minut Nomor 700/205/11KAB-MU/VIII/2019. (Mesakh)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *