Soal Temuan BPK, Rombon Pastikan Sudah Ada Penyelesaian TGR

TONDANO, identitasnews.id – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Minahasa Daudson Rombon ST, menegaskan bahwa catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut atas pemeriksaan laporan keuangan beberapa waktu lalu sedang ditindaklanjuti dengan pembayaran tunjangan ganti rugi (TGR).

” Sudah sementara ditindaklanjuti dengan pembayaran TGR ,” tutur Rombon, Kamis (20/6/2024).

Menurutnya berdasarkan rekomendasi BPK RI,
salah satu temuan BPK, atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Pemkab Minahasa Tahun Anggaran 2023, di Dinas PUPR seperti, kurang bayar retribusi galian C (MBLB) dan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Atas rekomendasi BPK penyelesaian maksimal 60 hari. Namun tidak harus menunggu hingga 60 hari. Sebab nyatanya kewajiban tersebut sudah mulai diselesaikan , ” tegas Rombon.

Lanjutnya, untuk temuan kurang bayar retribusi galian C, sedang dilakukan tindaklanjut ke pihak ketiga dan sedang menyelesaikan kewajibannya.

” Saya pastikan bahwa semua berjalan sesuai dengan ketentuan, artinya temuan BPK RI wajib ditindaklanjuti terutama pihak ketiga sebagai pelaksana proyek. Dan semuanya sedang berproses meskipun dicicil,” terangnya. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *