JAKARTA,identitasnews.id – Pemerintah terus berpacu untuk menstabilkan pemulihan sektor ekonomi khusunya dibidang otomotif dengan mengucurkan dana insentif relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Kali ini pemerintah resmi memperluas pemberian PPnBM yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil dengan kapasitas silinder mesin antara 1.501 cc – 2.500 cc.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, aturan ini dijadwalkan berlaku mulai 1 April 2021 dengan tujuan mempercepat pemulihan sektor otomotif imbas pandemi Covid-19. Namun pengumuman resminya baru dilakukan ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) rampung dalam waktu dekat.
“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4×2 serta 4×4 yang memiliki local purchase di atas 60 persen,” ujar Agus dalam keterangannya belum lama ini.
Adapun pemberian insentif berlaku dalam dua skema, yakni per April sampai Agustus 2021 untuk tahap pertama dan September hingga Desember 2021 pada tahap kedua. Besaran diskon PPnBM-nya, khusus kendaraan 4×2 di tahap pertama sebesar 50 persen. Sehingga, tarif yang tadinya sebesar 20 persen jadi 10 persen. Sementara pada kendaraan 4×4, besaran diskon yang diberikan ialah sebesar 25 persen atau dari 40 persen menjadi hanya 30 persen saja.
Kemudian pada tahap kedua, PPnBM yang dipungut pada kendaraan 4×2 ialah 15 persen atau diskon 25 persen. Sedangkan kendaraan 4×4, diskonnya 12,5 persen.
“Kebijakan tersebut telah diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dihadiri Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,” jelas Agus.
“Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat,” lanjutnya.
Terbukti, dari melonjaknya perekonomian atas pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif yang memiliki multiplier effect sepanjang pemberlakuan PPnBM hingga 100 persen pada mobil 1.500 cc ke bawah per Maret 2021. (kmp/red).