Stvri Tenda Penasehat Kelompok Tani Kalooran’ta Talikuran

KAWANGKOAN, identitasnews.id – Kadis Pertanian kabupaten Minahasa Dr Ir Margaretha Ratulangi MAP, baru-baru ini mengukuhkan Kelompok Tani Kalooran’ta Talikuran kecamatan Kawangkoan di lokasi perkebunan yang nantinya akan menjadi pusat pengembangan kelompok Tani tersebut.

Dalam kesempatan itu  Ratulangi berharap dengan dikukuhkannya kelompok Tani Kalooranta agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik sehingga bukan sekedar menjadi kelompok tani yang cuma berharap pada bantuan pemerintah namun menjadi kelompok tani yang mandiri dan mampu mengembangkan potensi sehingga bisa mensejahterakan anggota.

” Tujuan berdirinya kelompok tani adalah untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kemampuan anggota dan keluarganya ,” tutur Ratulangi.

Lanjutnya Kelompok tani sendiri merupakan suatu bentuk perkumpulan petani yang dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan penyuluhan. Dasar Hukum pembentukan Kelompok tani :

1. Permentan No. 82/ Permentan/ OT.140/8/2013, tentang Pedoman Pembentukan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani

2. Permentan No. 67/Permentan /SM.050/12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Prosedur Pembentukan Kelompoktani :

1. Beberapa petani / minimal 20 orang berkumpul dan mengorganisir diri menjadi kelompok dgn persamaan visi dan misi

2. Berkoordinasi dgn Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yg bertugas pada wilayah tersebut, melalui Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan.

3. Dilakukan pertemuan oleh seluruh anggota kelompok di dampingi oleh PPL wilbin untuk menjelaskan hal terkait kelembagaan pertanian.

4. Pemilihan pengurus kelompoktani, dan membuat susunan organisasi kelompoktani.

5. Membuat data pribadi dan data usaha anggota.

6. Penetapan Sekretariat kelompok tani.

7. Membuat Berita Acara pembentukan Kelompoktani ditandatangani oleh ketua kelompoktani diketahui PPL dan kepala desa setempat.

8. PPL akan menginput data kelompoktani tersebut ke database kementrian pertanian yaitu Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan).

Dikatakan Ratulangi hal tersebut menjadi pedoman bagi seluruh stake holder pertanian dalam mendampingi pembentukan Kelompok tani untuk memperkecil kemungkinan pembentukan Kelompoktani yang hanya dibentuk sebatas kelompok formal untuk dapat mengakses bantuan saja.

Prosedur tersebut dibuat untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas yang diberikan pada masyarakat petani karena kelompok yang ada, dibentuk dengan benar dan tepat. Sehingga bantuan dapat tepat guna dan tepat sasaran.
” Banyak selamat buat kelompok Tani Kalooran’ta Talikuran. Selamat bekerja, dan terus melakukan inovasi dalam rangkah peningkatan kualitas kelompok, demi kesejahteraan anggota ,” terangnya.

Sementara itu Pembina Kelompok Tani Kalooranta Talikuran Stvri J F Tenda, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku Penasehat Kelompok Tani Kalooran’ta Talikuran. ” Tugas ini amat berat namun sangat mulia mengingat pemerintah sangat konsen dan menitikberatkan pembangunan daerah bahkan nasional dibidang pertanian ,” terang Tenda.

Menurutnya, Pertanian merupakan sektor terbesar yang menjadi modal utama penggerak ekonomi dan pembangunan negeri ini. Makanya butuh peran dan upaya kita bersama untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pertanian sebagai sumber terbesar pembangunan nasional.

” Kehadiran kelompok Tani Kalooran’ta Talikuran sangat tepat dan diwaktu yang sangat baik pula. Saya yakin kelompok ini lahir bukan karena tergiur oleh tawaran bantuan pemerintah, namun lebih dari itu motivasi lahirnya kelompok tani ini adalah semata wujud keikutsertaan kita selaku masyarakat tani bersama dengan pemerintah untuk meningkatkan sektor pertanian sebagai tulang punggung pembangunan bangsa negara yang tercinta ini,”  Ujar anggota DPRD Kabupaten Minahasa Fraksi Partai Golkar ini, didampingi Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani Kalooran’ta. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *