Manado, identitasnews.id – Pemerintah Kota Manado Melalui Dinas Perkim melakukan renovasi dan penataan kembali bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang kondisinya sudah mulai kumuh dan tidak terawat, bahkan bisa membahyakan penghuni Rusunawa.
Menurut Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman menjelaskan, ini dasar Pemerintah untuk melakukan renovasi dan penataan kembali bahwa Rusunawa adalah Rumah susun sewa sederhana yang adalah milik pemerintah. Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
” Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal tiga kali,” tutur Eman jumat (01/04/22).
Pada Tahun 2022 ini, kata Eman lagi, Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.
” Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Perlu Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado. Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014. Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019. (achel)