MINUT Identitasnews.id – Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Hukum Tua Desa Paslaten Kecamatan Kauditan Oktavian Langelo sudah memasuki tahapan P21. Namun sampai saat ini dia (Hukum Tua, red) masih bebas melakukan aktivitas atau belum dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan.
“Seharusnya kalau sudah P-21 sudah ditahan apalagi sekarang diduga ada indikasi untuk menghilangkan barang bukti, yang bersangkutan harus ditahan namun sejauh ini belum juga ditangkap,” ujar Sekertaris BMI Minut Tomy Rotty.
Lanjut, Rotty juga mempertanyakan kinerja dari Pihak APH. Sebab menurut dia kasus tersebut sudah berangsur-angsur terlalu lama.
“Informasi terakir yang kami dapat dari pihak Kejaksaan adalah memang sudah P21 dan kamis nanti sudah masuk tahap 2” ungkap Rotty. (Mesakh)