Sulut Berduka, Plh Gubernur Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang

MANADO – Wafatnya  mantan Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang (SHS) Sabtu 13 Februari 2021 dini hari, meninggalkan duka yang mendalam bagi seluruh rakyat Sulawesi Utara (Sulut). Dan untuk mengenang seluruh jasa-jasa almarhum SHS sapaan akrabnya, warga diinstruksikan untuk memasang bendera merah-putih.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Sulut Edwin Silangen SE MS pun menginstruksikan seluruh warga memasang bendera merah-putih setengah tiang. Instruksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 001.2/21. 738/Sekr

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pengibaran bendera setengah tiang adalah sebagai bentuk penghormatan serta tanda berkabung atas meninggalnya Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina sekaligus Gubernur Sulawesi Utara Periode 2005-2010 dan 2010-2015. “Maka dimintakan kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat mengibarkan Bendera Merah Putih Setengah Tiang di depan instansi/kantor maupun rumah tinggal di wilayah masing-masing,” jelasnya.

Pengibaran Bendera setengah tiang ini dilaksanakan mulai pada hari Sabtu 13 Februari 2021 hingga selesainya pemakaman pada hari Jumat 19 Februari 2021.

 

Surat edaran ini juga dikirim ke Menteri Dalam Negeri sebagai Tembusan.

Diketahui, Dr Drs Sinyo Harry Sarundayang saat ini masih menjabat sebagai Duta besar Indonesia untuk Filipina. Gubernur Sulut 2 periode  2005- 2010 dan 2010-2015, sebelumnya pernah memegang jabatan sebagai Irjen Depdagri pada tahun 2001-2005, dan di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, SHS dipercaya sebagai Pj Gubernur Maluku pada 2002-2003, kemudian Pj Gubernur Maluku Utara pada tahun 2002.

Walikota Bitung pada periode 1986-2000 ini sebelumnya adalah

Sekda Kabupaten Minahasa.  Jenazah SHS saat ini masih di Jakarta, dan rencananya akan diberangkatkan ke Manado dan disemayamkan di kediaman pribadi Kel. Sarundajang Laoh Tambuwun di Winangun, Manado.(*/red) )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *