Manado, identitasnews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Manado mengklarifikasi diseputar polemik yang beredar luas di masyarakat soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Pemerintah Kota Manado lewat Kepala Bagian Pemerintahan dan Humas Setda Kota Manado, Drs Sonny Takumansang MSi, Kamis (21/11/2019) sore, meluruskan maraknya pemberitaan terkait NPHD Pilkada serentak tahun 2020, yang menuding seolah Pemerintah Kota Manado menghambat proses pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
“Ada isu seolah-olah Pemerintah Kota Manado menghambat proses pelaksanaan pilkada. Itu tidak benar. Mana ada pemerintah menghambat pelaksanaan pilkada. Sekali lagi, Pemerintah Kota Manado tidak pernah menghambat,” tagas Takumansang.
Kabag Pemerintahan dan Humas menjelaskan, ada regulasi yang harus dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan erat dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) penggunaan dana, supaya proses Pilkada 2020 tidak menemui hambatan dalam pelaksanaannya nanti.
“Ada aturan yang tidak boleh kita langkahi karena berimplikasi hukum. Publik perlu diberikan pemahaman masalah tersebut, sebab ada pasal yang harus dikonsultasikan dengan Kemendagri yang kaitannya dengan SPJ penggunaan dana Pilkada,” jelas Takumansang.
Dirinya berharap NHPD Pilkada 2020 ini tidak lagi dipolemikkan, karena Pemerintah Kota Manado sangat mendukung suksesnya pelaksanaan pilkada tersebut.
“Walikota tidak mau ada celah hukum, jadi bukan ditahan dananya. Semoga secepatnya kesepakatan dan kesepahaman, termasuk regulasi-regulasinya,” tukas Takumansang.
Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado ini menambahkan, anggaran Pilkada Kota Manado tahun 2020 ini mengalami peningkatan dari dibandingkan pelaksanaan Pilkada tahun 2016 silam.
“Anggaran Pilkada tahun 2020 naik drastis, dibanding tahun 2016 silam yang hanya kurang lebih Rp33 Milyar. Ini bukti keseriusan Pemerintah Kota Manado menyukseskan pesta demokrasi ini,” ucap Takumansang.
Diketahui, Pemerintah Kota Manado menganggarkan Rp 54 Milyar untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado, menghadapi pelaksanaan Pilkada 2020.
Perlu diketahui, Rencana anggaran berupa hibah tersebut ditandai dengan NPHD sudah disepakati Senin (04/11/2019) lalu, bersama KPU dan Ketua Bawaslu Kota Manado, dan disaksikan BPKP Perwakilan Sulut.
Anggaran hibah sebesar Rp54 Miliar itu dibagi untuk KPU Rp41 Milyar, sedangkan Bawaslu Rp13 Milyar. Dan dari total anggaran tersebut, disepakati akhir tahun ini untuk KPU diberikan terlebih dahulu Rp1 Milyar, sedangkan Bawaslu Rp500 juta.
Dalam Kesempatan tersebut, Walikota Manado DR. G. S. Vicky Lumentut, yang diwakili Sekda Kota Manado Micler CS Lakat, SH. , MH., berharap anggaran tersebut bisa memenuhi kebutuhan Pilkada Serentak Tahun 2020.
“Semoga anggaran ini bisa memenuhi apa yang dibutuhkan KPU dan Bawaslu untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksnaan Pilkada tahun 2020 mendatang,” kata Lakat. (***/Jones)