TONDANO, identitasnews.id – Bupati Minahasa Dr Ir Royke O Roring M.Si, menegaskan bahwa tahun 2022, khusus untuk program pemberian Dana Duka hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kesejahteraan Sosial.
” Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri RI, pemberian Dana Duka tidak lagi diberikan kepada seluruh masyarakat, namun hanya diberikan kepada mereka yang masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial , ” terang Bupati, Selasa (4/01/2022).
Dikatakan Bupati, program bantuan Dana Duka sejak kepemimpinan ROR RD di Minahasa terus mengalami peningkatan terutama jumlah penerima, dalam artian bahwa jumlah penerima melebihi dari dana yang di plot dalam APBD.
Sehingga untuk tahun 2022 ini, selain wajib masuk dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, anggaran yang tersedia juga sangat terbatas sebagaimana yang telah tertata dalam APBD 2022.
” Saya berharap masyarakat bisa memaklumi persoalan ini dan bisa menerima keputusan pemerintah yang juga telah mendapat persetujuan dari DPRD Minahasa , ” tukas Roring.
Dia menambahkan dampak Covid 19, sangat mempengaruhi kemampuan finansial atau anggaran pemerintah, sehingga banyak mata anggaran yang harus di kurangi dan di plot ke kebijakan pemerintah dalam menangani Pandemi Covid 19. (rom)