Bitung, identitasnews.id – Menyusul desakan Komisi III DPRD Kota Bitung agar perusahaan atau kontraktor yang tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaannya segera dilakukan pemutusan kontrak, ditanggapi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Not Bitung, Julius Ondang.
Menurut Ondang, ada Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur bahwa meskipun sudah lewat batas waktu adendum, perusahaan atau kontraktor tidak bisa diputus kontrak.
“Perusahaan tidak bisa dilakukan pemutusan kontrak, karena ada Perpres yang mengatur. Pekerjaan bisa dilanjutkan tetapi denda tetap berjalan. ,” ungkapnya.
Ondang mengaku, saat Komisi III turun ke SMP 12 Bitung, dia sudah beri teguran keras kepada kontraktornya dan mendesak segera diselesaikan.
“Saya sudah marah-marah dan beri teguran keras kepada kontraktor dari Manado itu.Dan dia sudah berjanji akan selesaikan pekerjaan RKB itu sesuai adendum dan kontraktor wajib bayar denda,” pungkas Ondang.
Seperti diketahui, proyek ruang kelas baru (RKB) yang tidak selesai dikerjakan pada tahun 2019 itu, terdapat di SMP 12 Bitung di Kelurahan Girian Indah sebanyak 4 RKB berbandrol Rp 1 Miliar lebih dan SMP 19 Bitung 6 RKB dan 1 kantor dengan anggaran sekitar Rp 3 Miliar. (wilson)