Tak Ikut Apel Kerja Perdana, Puluhan PNS Minahasa Dipotong Satu Bulan TTP

TONDANO, identitasnews.id – Akibat tidak mengikuti apel perdana tahun 2024, Pemkab Minahasa akan menindak tegas puluhan PNS di lingkup Pemkab Minahasa, dengan sanksi pemotongan satu bulan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa, Drs Moudy Pangerapan MAP, Jumat (5/1/2024).

Menurutnya, Pemotongan TTP tersebut mengacu pada Surat Edaran (SU) Bupati Minahasa, Nomor 800/BKPSDM/XII/2030 tanggal 24 Desember 2023 tentang pelaksanaan cuti khusus Hari Raya Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas.

“Hasil evaluasi ada sekitar 25 PNS yang tidak hadir tanpa ketengan saat apel kerja awal tahun khusus di kantor bupati. Sanksinya tidak akan dibayarkan Tunjangan Tambahan Penghasilan selama satu bulan,” kata Pangerapan.

Pangerapan mengungkapkan, tingkat kehadiran PNS saat apel perdana khusus di kantor bupati mencapai 97 persen.

“Jumlah pegawai yang ikut apel khusus di kantor bupati seharusnya 976 orang. Namun yang hadir hanya 945 pegawai. 25 orang tanpa pemberitahuan. 1 PNS cuti dan 5 PNS ijin sakit,” ungkapnya.

Pangerapan menjelaskan, khusus untuk apel kerja awal tahun 2024, menggunakan absensi manual dan tidak pakai aplikasi Sineke.

“Jadi, khusus apel perdana ini kita gunakan absen manual. Kalau kita pakai Sineke, banyak yang hanya melakukan absen di lokasi apel kemudian keluar. Dan absen dilakukan setelah apel selesai,” tandas Pangerapan. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *