SANGIHE.Identitasnews.id – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Pembahasan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2023 – 2025, Selasa (09/05/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo, BAE dan Wakil Ketua Fredy Sondakh, SE tersebut, di gelar di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan dihadiri oleh para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Tamuntuan menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat pembahasan pada hari ini sebagai bentuk respon terhadap surat kami Nomor 188.34/3/2010 tanggal 31 Januari 2023 perihal pengajuan rancangan peraturan daerah.
Hal ini sesungguhnya menunjukkan sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2023 – 2025 terdiri atas 10 bab dan 69 pasal rancangan peraturan daerah dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas, daya tarik destinasi pariwisata serta mampu menarik kunjungan wisatawan hingga dapat menggerakkan perekonomian daerah melalui peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kebudayaan daerah.
Lebih lanjut, Tamuntuan mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 58 ayat 2 dan pasal 97 di undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan maka telah dilakukan pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2023-2025 sesuai surat Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia Nomor w 256 tanggal 28 Desember Tahun 2022.
Kalau penyampaian hasil pengharmonisasian rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang akan dibahas bersama sebagaimana agenda yang telah ditetapkan tentunya merupakan tugas kewajiban dan tanggung jawab kita bersama sebagai konsekuensi dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pelaku penyelenggara pemerintahan di daerah sekaligus untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagaimana yang diamanatkan ketentuan perundang-undangan maupun amanat yang telah dipercayakan kepada kita.
Oleh karena itu kiranya rancangan peraturan daerah ini dapat dibahas serta dikaji bersama dan saya mengharapkan pula agar pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung dengan baik saling memberikan masukan saran dan pertimbangan sehingga dapat terbentuk suatu produk hukum yang berkualitas di daerah ini, harap Tamuntuan.
Kiranya mekanisme dan prosedur pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara efektif dan optimal sesuai agenda, tegas Tamuntuan.(jl)