SANGIHE Identitasnews id – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Josephus Kakondo, BAE menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024, Jumat (11/08/2023).
Meskipun KUA-PPAS APBD Tahun 2024 sudah ditandatangani namun dari hasil pembahasan yang dilakukan selama dua hari oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe tersebut, masih terdapat 13 catatan penting yang diminta oleh Banggar DPRD kepada Pemerintah Daerah.
Adapun 13 catatan yang diminta Banggar DPRD kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Rencana kerja perangkat daerah wajib diarahkan untuk menuntaskan prioritas pembangunan daerah tahun 2024.
2. Saving dana tahun 2024 lebih dapat dioptimalkan sehingga hal-hal yang memerlukan pendanaan dapat dipenuhi.
3. Badan Anggaran meminta pemerintah daerah harus lebih bijak dalam melakukan pengelolaan keuangan yang paling pokok untuk pos belanja rutin pengelolaan jasa internet yang selama ini dianggarkan oleh masing-masing perangkat daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp. 1,8 miliyar, dapat difokuskan pada instansi teknis Dinas Kominfo dan jika dilakukan sentralisasi maka akan terjadi penghematan anggaran sekitar 50 persen.
4. Pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan bantuan dana duka. Sebab indikator pelayanan ada 1.099 kasus kematian yang belum terbayarkan sehingga diminta pada tahun 2024 pemerintah dapat menganggarkannya.
5. Badan Anggaran meminta Tim Anggaran mengevaluasi akses gaji ASN, sebab didasari pada hasil evaluasi semester pertama APBD 2023 terdapat kelebihan belanja gaji Dinas Pariwisata.
6. Badan Anggaran meminta pemerintah daerah lebih bijak dan profesional dalam melakukan pengisian jabatan lowong pada struktur jabatan yang mengalami perubahan.
7. Badan Anggaran meminta pemerintah daerah untuk melakukan upaya serta perhatian yang serius terhadap pengelolaan barang milik daerah terutama pengelolaan aset yang dibebani dengan target pendapatan asli Daerah.
8. Dalam rangka penanggulangan kemiskinan daerah, Badan Anggaran meminta pemerintah daerah dapat menganggarkan untuk bantuan khusus bagi penyandang disabilitas pada perangkat daerah yang membidanginya.
9. Badan Anggaran menyoroti pada Dinas Pekerjaan Umum dalam mengeluarkan kebijakan IMB dan PBG untuk tetap konsisten pada Perda walaupun masih dalam penyesuaian. Contohnya untuk mengeluarkan IMB wajib ada lahan parkir, lahan kawasan hijau dan lain-lain sehingga pembangunan Kota Tahuna dan sekitarnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat diarahkan sebagaimana rencana desain tata ruang Kabupaten.
10. Badan Anggaran meminta agar usulan pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan pada pemerintah daerah dapat menjadi perhatian dalam rencana kerja anggaran pemerintah daerah, sebagai contoh poros jalan di Manganitu Selatan, pembangunan Kantor Lurah Lesa.
11. Badan Anggaran meminta agar proses koordinasi konsultasi dapat terus dilaksanakan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran RAPBD Tahun 2024.
12. Dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan pengawasan DPRD, Badan Anggaran meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah memasukan dokumen pendukung terkait dengan penyertaan modal pada bank SulutGo, BUMN dan perusahaan daerah
13. Hal-hal yang telah berkembang dalam forum dan belum terakomodir akan dilengkapi.(jl)