SANGIHE, identitasnews.id – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Jumat (14/04/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk melindungi pekerja formal dan informal seperti Tenaga Harian Lepas (THL) Perangkat Kelurahan dan Majelis Tua-Tua Kampung (MTK) melalui anggaran Pemerintah Daerah (Pemda).
Dalam percakapan antara Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr. Rinny Tamuntuan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid diketahui bahwa BPJS Korpri saat ini belum terlaksana dikarenakan prosedur yang kurang. Akan tetapi Kepala BPJS menghimbau agar BPJS Korpri tersebut segera di launching pada bulan Mei mendatang.
Sementara Penjabat Bupati dr. Rinny Tamuntuan juga menjelaskan terkait BPJS pekerja Rentan yang pada dasarnya diambil dari surat edaran Gubernur yaitu 100 pekerja Rentan tetapi masih belum terlaksana dikarenakan prosedur yang kurang.
Untuk hal itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menjelaskan akan berkoordinasi dengan Dinas PMD Provinsi untuk dilakukan sosialisasi atau Bintek Kabupaten/Kota.
Ia menambahkan bahwa ada juga BPJS Ketenagakerjaan PKH yang masih belum terlaksana dikarenakan prosedur dari pihak teknis yang belum lengkap. Akan tetapi dari pihak BPJS sendiri sudah bersedia untuk melakukan sosialisasi terkait BPJS PKH tersebut.(jl)