TOMPASO, identitasnews.id – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Kecamatan Tompaso Barat Hendra CH Tandaju SE AK, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap Kedua bulan April, Mei dan Juni 2023 kepada 51 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Selasa (18/07/2023), di kantor Desa Pinabetengan Utara.
Kepada penerima BLT, Tandaju memohon agar bantuan ini dimanfaatkan dengan baik dengan membeli kebutuhan-kebutuhan yang disyaratkan dalam program ini.
” Jika dikalikan Rp 300.000 x 3 maka total yang diterima per KPM adalah Rp 900.000. Uang yang cukup besar bisa dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan-kebutuhan pokok,” ujar Tandaju.
Selain itu, Tandaju juga berharap kepada penerima BLT agar turut serta mendukung semua program pemerintah. “Dukungan dari masyarakat terlebih penerima bantuan pemerintah menjadi harapan kami selalu pemerintah desa. Banyak program pemerintah yang sedang bergulir, dan semua itu membutuhkan dukungan tapi juga doa dari masyarakat ,” paparnya.
Di Pinabetengan Utara, kata Tandaju, Pemdes dan lembaga-lembaga desa terus bersinergi dalam membangun desa berdasarkan APBDes 2023. Pemerintah desa dan lembaga desa memiliki komitmen yang sama dalam membangun desa ini. Karena itu dukungan dari berbagai elemen masyarakat akan sangat menentukan berhasil tidaknya program pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, provinsi bahkan nasional.
” Artinya setiap program dan kebijakan yang dilakukan pemerintah harus didukung oleh masyarakat, termasuk penerima BLT. Sebab apapun yang dilakukan pemerintah itu semua bertujuan untuk memajukan desa Pinabetengan Utara yang sama-sama kita cintai ,” pungkasnya. (rom)