TONDANO, identitasnews.id – Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di 98 Desa di kabupaten Minahasa, kini memasuki tahapan pembentukan panitia Pilhut.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jefry Tangkulung SH, Senin (7/03/2022).
” Kini tahapannya sudah masuk pada pembentukan Panitia Pilhut dimasing-masing desa,” ujar Tangkulung.
Lanjutnya untuk penentuan dan pelantikan Panitia Pilhut menjadi kewenangan Badan Perwakilan Desa (BPD).
” Nantinya Panitia Pilhut ditentukan dan dilantik oleh BPD setempat , berdasarkan aturan yang berlaku ,” terang Tangkulung.
Dia berharap dalam penentuan Panitia Pilhut, BPD tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku demi menjaga asas independensi sebagai lembaga desa dan tidak terkontaminasi pada kepentingan apalagi kepentingan suksesi calon atau peserta Pilhut.
” Saya ingatkan BPD benar-benar menjunjung tinggi asas netralitas dan indenpedensi Pilhut agar benar-benar tercipta Pilhut yang berkualitas dan berintegritas demi kelangsungan pembangunan desa,” terangnya. (rom)