Tenda Ingatkan Kepala OPD Wajib Hadir dalam Pembahasan LKPJ 2024

TONDANO, identitasnews.id – Anggota DPRD Minahasa Fraksi Partai Golkar Stvri J T Tenda, dengan tegas meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar hadir dalam pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah kabupaten Minahasa tahun 2025 yang nantinya akan diagendakan oleh pimpinan DPRD Minahasa.

” Sebab berkaca dari sebelumnya, kehadiran kepala OPD hanya diwakilkan kepada sekretaris dinas atau badan. Padahal pembahasan ini menyangkut kinerja dinas atau badan yang dipimpinnya,” tegas Tenda.

Karena itu, Tenda meminta kepada Bupati atau Wakil Bupati agar memperingatkan kepala OPD untuk hadir dalam pembahasan LKPJ.

” Memang pembahasan LKPJ ini bukan hasil kerja dari Bupati dan Wakil Bupati Minahasa saat ini yakni RD Vasung. Masa transisi pemerintahan dari Penjabat Bupati Kumendong dan Tendean kepada Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2030 seharusnya tidak menjadi soal. Sebab apapun alasannya ini merupakan kewajiban yang wajib ditunaikan oleh kepala OPD,” terang Tenda.

Ditambahkan Tenda, pembahasan LKPJ tahun 2024, merupakan amanat dan perintah undang-undang yang wajib dilakukan oleh Pemerintah dan DPRD, baik menyangkut pelaksanaan program maupun realisasi anggaran.
Pemerintah dan DPRD wajib duduk bersama dalam pembahasan LKPJ untuk memastikan apakah semua program dan anggaran telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

” Nantinya pimpinan DPRD akan membentuk Panitia Khusus atau Pansus yang terdiri dari lintas fraksi yang ada di DPRD Minahasa yang bertugas melakukan audit bersama dengan pemerintah terkait realisasi program dan anggaran pemerintah tahun 2025,” terang Tenda.

Makanya, Tenda menambahkan kehadiran kepala OPD mutlak dan penting demi lancarnya pembahasan LKPJ. Hal ini juga menghindari timbulnya anggapan bahwa bahwa kepala OPD terkesan menganggap enteng lembaga terhormat DPRD.

” Saya kira ini lebih ditekankan pada perintah undang-undang, sebab apapun alasannya ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi kepala OPD. DPRD dan pemerintah jelas memiliki fungsi dan kedudukan yang berbeda dalam hal pembahasan LKPJ, tapi kehadiran kepala OPD lebih diarahkan pada pemenuhan tugas dan kewajiban. DPRD sebagai mitra pemerintah siap melaksanakan tugas berdasarkan fungsi dan kedudukannya dalam mendukung serta mengawasi program pemerintah ,” tutup Tenda. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *