Tenda Minta Dishub Kembali Tata Ulang Parkiran Ranmor di Pusat Kota Kawangkoan

KAWANGKOAN, identitasnews.i – Munculnya berbagai usulan dan pendapat dari masyarakat terkait pengaturan parkiran di pusat kota Kawangkoan, ditanggapi oleh Anggota DPRD Minahasa Fraksi Partai Golkar Stvri J F Tenda.

Menurut Calon Legislatif DPRD Minahasa Dapil Empat Kawangkoan Raya, Tompaso Raya dan Sonder, pihak Polsek Kawangkoan juga menyarankan agar di buat jalur 2 arah di kompleks pertokoan dan hal ini sudah saya sampaikan lewat Rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Minahasa saat penyampaian LPJ Dishub di DPRD Desember 2023, agar dikaji dan dibuat perencanaan yang matang dan segera di tindak lanjut atau di realisasikan jalur 2 arah dan parkiran bisa kiri dan kanan lurus. Kemudian untuk menurunkan penumpang bisa disepakati di lajur kanan.

“Saya sangat setuju hal itu harus ditata ulang agar lebih baik, terutama kelancaran arus lalu lintas. Bahkan saya sudah pernah sampaikan hal ini ke Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa dan sekiranya sudah melewati kajian dan perimbangan segera saja laksanakan usulan tersebut,” punya Tenda, Jumat (12/1/2024).

Lanjut Tenda, penataan ulang parkiran di pusat Pertokoan Kawangkoan, memang sudah mendesak dan secepatnya dilakukan seperti yang menjadi usulan saya. Hal ini didasarkan oleh pantaun kami dimana lokasi tersebut sangat pandat dan sering terjadi kemacetan. Bahkan ketika jalur ini hanya satu arah, kendaraan dari bagian selatan mengambil jalan lain mulai dari pertigaan Sendangan ke arah Mesjid Kawangkoan memanjang hingga ke pertigaan Talikuran, dan efeknya terjadi kemacetan di jalur jalan raya Talikuran ke arah pom bensin. Jelas saja situasi ini sangat menganggu aktivitas masyarakat. Selain itu jika dibuat dua lajur kendaraan maka dipastikan tidak ada kemacetan di lokasi tersebut.

“Arus lalu lintas di lokasi tersebut sangat padat khususnya di jam-jam tertentu, tapi jika dilihat lebih dalam lagi, parkiran yang ada saat ini (parkiran sering kanan) justru membuat badan jalan menjadi sempit. Dan lagi, diperempatan jalan pusat pertokoan yang dipasang rambu lalu lintas terkadang juga tidak dipatuhi pengendara, makanya terkadang terjadi kecelakaan. Karena itu perlu langkah cepat untuk mengantisipasi hal ini,” terang Tenda.

Tenda kemudian mengusulkan kepada Dishub agar memanfaatkan parkiran di depan rencana taman kota Kawangkoan.

“Bisa saja lokasi tersebut menjadi taman parkir, sehingga kendaraan yang terparkir di badan jalan pusat pertokoan dialihkan ke parkiran depan taman kota. Sebenarnya lokasi tersebut jika dilihat sangat pantas dan perlu dipikirkan,” tukasnya.

Makanya, Tenda kemudian berharap Dishub Minahasa dan Polsek Kawangkoan segera berkomunikasi dan menentukan sikap demi kelancaran arus lalu lintas di lokasi tersebut.

“Saya kira baik Dishub maupun Polsek Kawangkoan memiliki sikap dan cara pandang yang sama untuk mengatasi persoalan ini. Sehingga solusi yang kami tawarkan bisa dipertimbangkan bahwa jika mungkin segera ditindaklanjuti. Memang harus disadari semuanya harus melalui kajian dan dasar hukum yang jelas, tapi kami berharap ada pengecualian untuk situasi ini, mengingat hal ini perlu penanganan cepat dan tepat ,” terang Tenda.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa David Mangundap SE, saat dikonfirmasi mengatakan untuk penataan parkiran tersebut dibutuhkan Surat Keputusan Bupati.

“Kami memahami tuntutan masyarakat. Dan dalam menjalankan tugas kami semuanya berpatokan pada aturan yang berlaku. Meski demikian kami berjanji akan secepatnya menindaklanjuti hal ini,” ujar Mangundap. (rom)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *