TOMOHON, identitasnews.id- Aksi brutal yang dilakukan tersangka AMS alias Ardof (28) pria asal Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, yang menganiayan seorang pria dengan menggunakan martil, di Toko Mr. DIY Kelurahan Matani 3, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (22/9/2021).
Adapun, korban yang diketahui adalah Supervaisor (SPV), di toko tersebut bernama AR alias Ardianto (28) warga asal Kelurahan Malalayang Satu Barat, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
Aksi ini, dipicu oleh rasa cemburu, karna tersangka mengetahui saksi YVW alias Yuwita (19) menjalin hubungan dengan pria lain, yang dibuktikan dengan SMS mesra yang tersangka dapati di HP Yuwita.
Kronologis kejadiannya, pada Rabu (22/9/ 2021) sekira pukul 18.30 Wita, tersangka datang ke TKP untuk bertemu dengan Saksi Yuwita yang adalah istrinya. Setelah bertemu, tersangka yang sudah merasa curiga mencoba meminjam HP milik Yuwita namun tidak diberikan, sehingga tersangka dengan paksa merampas HP milik istrinya.
Setelah menguasai HP tersebut, tersangka selanjutnya memeriksa isi HP, dan mendapati adanya pesan-pesan singkat antara Saksi Yuwita dengan seorang pria, yang dicurigai adalah korban yang merupakan Supervisor di toko tersebut.
Dan rupanya, tersangka sudah beberapa kali menemukan pesan mesra, antara saksi dengan lelaki yang di curigai tersangka adalah si korban.
Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian menemui korban yang pada saat itu sedang berada di toko Mr. DIY. Setelah bertemu dengan korban, pelaku menanyakan kepada korban apakah dia yang mengirimkan pesan singkat kepada istrinya. namun, korban mengelak, dan menjawab kalau bukan dia yang mengirimkan pesan tersebut.
Sempat terjadi adu mulut yang membuat tersangka semakin marah, dan saat itu juga, tersangka mengambil satu buah Palu/martil yang dipajang di dalam toko dan kembali menghampiri korban. Dan sekali lagi bertanya mengenai sms mesra yang dikirimkan ke istrinya. saat itu juga korban langsung lari keluar menuju ke lokasi parkiran.
Melihat korban lari, pelaku langsung mengejar, dan saat berada di pintu keluar, pelaku langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan palu yang pelaku pegang, sampai kemudian korban jatuh di lokasi parkiran. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian memukul korban secara berulang-ulang dengan dengan palu kearah wajah dan kepala korban.
Melihat kejadian itu, saksi SS alias Sweni (63) berusaha melerai perbuatan dari pelaku, sampai akhirnya Tim URC Totosik tiba di TKP, dan langsung amankan pelaku beserta Satu buah Palu.
Sementara, pengakuan dari istrinya bahwa benar, tersangka adalah suaminya, dan
mereka sudah pisah ranjang selama 21 hari.
Ia pun mengakui, memiliki hubungan dengan korban, selama 3 bulan dan sering saling mengirim SMS mesra.
Akibat dari penganiayaan tersebut, Korban dirawat di RS. Gunung Maria Tomohon, karena mengalami luka robek di bagian wajah dan kepala.
Kapolres Tomohon, AKBP Bambang A Gatot melalui Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.
“Ya, saat ini tersangka sudah diamankan Tim Totosik yang dibantu oleh warga sekitar. Dan, tersangka dan barang bukti, sudah kami bawah di Polsek Tomohon Tengah, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Watung. (echa)