Terima Ombudsman RI, Wagub Kandouw: Pelayanan Publik Pemprov Sulut Harus Prima

Sulut, identitasnews.id – Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menerima Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Jemsly Hutabarat, bertempat di Lantai 6 Kantor Gubernur Sulut, Jumat (15/09/2023).

Wagub Kandouw menuturkan, kunjungan Kepala Ombudsman ini merupakan suatu kehormatan sebab, Pemerintah Provinsi Sulut perlu juga dengan lembaga tersebut agar terwujud pelayanan publik yang prima.

“Disadari bahwa pendampingan dari Ombudsman sangat kami perlukan untuk mengukur takaran sebagaimana kepuasan masyarakat terhadap kinerja kita di provinsi,” paparnya usai pertemuan.

Diakui Wagub Kandouw, berbicara pelayanan publik bukan dinilai oleh internal saja, namun perlu ada penilaian dari luar seperti Ombudsman.

“Kami percaya bahwa untuk penilaian yang jauh lebih objektif harus dari eksternal. Yang kami pikir sudah bagus tapi ternyata tidak,” ujar mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Lanjut Wagub Kandouw, apa yang kurang berkaitan dengan peningkatan pelayanan publik di Sulut ikut disampaikan Ombudsman.

“Apa yang kurang, apa yang harus diperbaiki. Mudah-mudahan saat penilaian nanti kita semua sudah sampai ke tahapan yang boleh dikatakan aman,” ungkapnya.

Pihaknya tak mau sesumbar bisa meraih rangking satu pelayanan publik sama seperti yang diraih Pemprov Sulut tahun lalu.

“Lebih susah mempertahankan dari pada merebut tapi ikhtiar, harus. Semua stakeholder kita berikhtiar sama dengan pemikiran saya dan itu wajib,” tandasnya.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman Jemsly Hutabarat mengatakan dari segi penilaian, sejak tahun 2022 pihaknya telah menambah empat parameter.

“Pertama kepatuhan itu sendiri yang terdiri dari sarana, prasarana dan kompetensi. Yang kedua standar pelayanan publik,” paparnya.

Selain itu, ada juga Indeks Persepsi Maladministrasi.

“Nah ini yang menilai masyarakat sendiri. Jadi bukan kita,” jelasnya.

Sementara parameter terakhir adalah laporan pengeluhan masyarakat.

“Jadi dari empat parameter, satu dari masyarakat. Ini agar lebih objektif,” urainya.

Peningkatan pelayanan publik terus didorong, karena menyangkut dengan pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Di mana, dari tujuan negara kita ada dua langsung berkaitan pelayanan publik, yaitu memajukan kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Jadi ini satu proses yang harus terus menerus ditingkatkan agar masyarakat semakin puas dan bangga dilayani. Dan pelayanannya sendiri adalah pelayanan prima. Jadi kalau rakyat pelayanannya standar dia bisa nuntut. Pelayanan prima bukan pelayanan standar,” ujarnya.(*/mvr)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *