TERKAIT BANJIR DI MATUNGKAS – LAIKIT. OM EVER: NURANI KEBAIKAN SERING DIKALAHKAN, UANG DAN POLITIK

Identitasnews.id – Hujan deras berdurasi 60 menit di seputaran gunung klabat Minahasa Utara, desa Matungkas, Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara dan sekitarnya dilanda banjir. (16/5-2024).

Pemerhati dampak lingkungan Efraim Lengkong (Om Ever), yang sejak awal, tegas menolak rencana perluasan perumahan oleh developer Icon (PT. Corsa Karya Mandiri) yang berlokasi di desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, seluas 177.200 m², karena menurutnya berpotensi menimbulkan banjir bandang dahsyat yang berujung “petaka dan nestapa, terbukti.

Saat diwawancarai wartawan, terkait meluapnya air di sepanjang jalan Sukur – Dimembe, mengatakan bahwa sejak awal dirinya selaku masyarakat yang merasa sudah bagian dari orang “Laikit” Menolak akan perluasan pembangunan dari developer. Bahkan dirinya sempat bersitegang dengan bupati minut.

Menurut bupati saya bukan orang kampung (Laikit). Sebagai mana yang dilaporkan Hukum Tua Laikit kepada-Nya
“Bupati pa torang di Laikit nda pernah banjir” deng’ itu Om Ever panggilan Efraim Lengkong, “dia itu bukan orang kampung” Kata Hukum Tua kepada Bupati.

Om Ever saat ditanya apakah benar Om bukan orang Laikit, ?. Kepada wartawan dirinya mengatakan, bahwa pada kesempatan ini saya perlu memberikan pencerahan kepada bapak- bapak yang berkaitan dengan Tata Ruang/Kantor perijinan/Lingkungan Hidup, Bapelitbang termasuk Hukum Tua Camat dan Sekertaris daerah yang ada di lingkup Pemerintahan Minahasa Utara.

Bahwa, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) mengatur mengenai Upaya Bela Negara Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,”.

Pasal 30 Ayat (1):
“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Upaya bela negara harus dilakukan dalam kerangka pembinaan kesadaran bela negara sebagai sebuah upaya untuk mewujudkan WNI yang memahami dan menghayati serta yakin untuk menunaikan hak dan kewajibannya.

“Pemaknaan dari pasal tersebut memaknai bahwa segenap Tumpah Darah Indonesia harus di bela dalam pengertian seutuhnya” Kata Efraim.

“Substansi pertahanan negara yang terdapat dalam UUD 1945 diantaranya adalah pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara, serta keterlibatan warga negara. Termasuk dalam melindungi kelestarian alam lingkungan”.

“Jadi campur tangan seseorang warganegara untuk kebaikan bangsa harus lah dipandang positif dan dihormati”, walaupun dia bukan putra asli di desa tersebut.
“Memang saya sadari bahwa Nurani kebaikan sering kali dikalahkan oleh uang dan politik” Kata Efraim Lengkong. (*)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *