MANADO, identitasnews.id – Intel Tipikor PHRI lidik Dinas Kebudayaan Pemprov Sulut, pasalnya ada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, sebesar 1,6 Miliar Tahun 2022 dan 1,8 Milliar Tahun 2023
Hal ini disampaikan Ketua Tindak Pidana Korupsi Dan Perlindungan Hak Rakyat Indonesia (INTEL TIPIKOR – PHRI) Sulawesi Utara (Sulut) Jefran De Joung kepada media, Rabu (20/09/2023).
Ketua Intel Tipikor PHRI Sulut, De young menyampaikan, masalah ini sudah kami kantongi. tinggal menunggu waktu, kami sudah melakukan penyelidikan, mengenai penggunaan anggaran 1,6 M tahun 2022 dan 1,8 Miliar tahun 2023.
Dengan data-data yang kami dapat dan temui terkait penggunaan dana DAK tersebut memang diduga ada Tindak Pidana Korupsi didalamnya.
Meskipun begitu, lelaki yang akrab disapa Boets Deyoung menjelaskan, belum bisa memberikan lebih detail terkait penyimpangan dana tersebut terletak dimana. Ia menyebut masih melakukan pendalaman.
“Kami telah menggantongi data-data dan bukti yang sangat akurat terkait dengan masalah ini, jika sudah selesai, akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut “Ucapnya.
Ditambahkannya, untuk itu muda-mudahan dalam waktu dekat kami akan laporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulut untuk menyerahkan bukti dan meminta Kejaksaan Porak Porandakan Dinas Kebudayaan Sulut, agar cepat selesai sesuai yang diharapkan masyarakat.
Berawal dari pemberitaan disejumlah media online yang terbit pada tanggal 5 dan 18 September 2023, dan laporan masyarakat/medsos yang menginformasikan, keadaan kantor yang terlihat kumu, tata pamer museum sudah tidak menarik, mulai dari halaman penghijauan, kualitas cat terlihat kusam, listrik ada yang tidak terhubung lagi, beberapa ruangan kantor sudah tidak terawat, ruang kerja AC rusak, dan beberapa aset peninggalan replika dan asli terkesan dibiarkan dll.
Hal ini menimbulkan kecurigaan mengenai penggunaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 dan 2023 di Dinas Kebudayaan yang berjumlah Milliaran rupiah dan tidak ada penjelasan jelas tentang rincian pekerjaan fisik maupun nonfisik.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara, Jani N Lukas SPI MSi, bahkan saat dikonfirmasi via whatsaap (WA) mengenai hal ini, ia hanya menjawab tidak sesuai topik “pak karna ini sdh diketahui Pimpinan maka sesuai petjk pimpinan akan ditangani oleh tim hukum LKBH Korpri Sulut”.
Berdasarkan fakta dilapangan, tim investigasi intel Tipikor dan PHRI Sulawesi Utara Lembaga sosial control, sesuai laporan masyarakat ada Indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi anggaran DAK Tahun 2022-2023. Dimana, penyampaian laporan kegiatan diduga tidak sesuai realisasi, hal ini dikarenakan pihak terkait yaitu Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Sulut tidak bisa memberikan keterangan dan menghindar saat dikomfirmasi.
“Apalagi paket pekerjaan dan kegiatan atau pembiayaannya tidak terdapat dalam RAB pekerjaan di Website resmi LPSE Pemprov Sulut. Juga terdapat kekeliruan Pelaksana Jabatan didalam Dinas Kebudayaan, yang menjabat pelaksana tugas bukan Kepala UPTD, tapi diambil alih oleh Kadis Dinas Kebudayaan padahal sudah jelas Undang-undangnya,” Tutup De Joung. (achel)