MANADO, identitasnews.id – Isu segelintir oknum masyarakat yang menganggap pemberhentian sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Kota Manado oleh Walikota Andrei Angouw telah menabrak aturan, akhirnya terbantahkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Manado, Donald Supit SH, MH, Rabu (11/08/2021) menegaskan, penggantian tiga oknum Pejabat yakni mantan Kaban Keuangan dan Aset Daerah Kota Manado, Johnly Tamaka, eks Kaban BKD Kota Manado, Xaverius Runtuwene dan eks Kadis Kesehatan Manado, dr. Ivan Sumenda Marthen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengantian beberapa bejabat di lingkungan Pemkot Manado sudah sesuai kajian dan ada dasar hukumnya,” ungkap Donald Supit.
Menurutnya, prosedur pemberhentian sangat jelas dan melewati audit Inspektorat Kota Manado.
“Sebelum melakukan pemberhentian pejabat, Pemkot pun telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Pemberhentian ini juga telah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri yang disampaikan melalui surat Gubernur Sulawesi Utara,” tegas Supit.
Sementara itu, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu menjelaskan pergantian tiga pejabat tersebut sudah sesuai dengan aturan.
“Jadi tidak ada pergantian pejabat yang tidak sesuai prosedur, semua sudah melalui aturan yang ditetapkan,” ujar Kontu sembari berharap masyarakat kota Manado untuk tidak terpengaruh dengan berita yang diduga hanya memperkeruh suasana, dimana saat ini Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang sementara fokus kerja membenahi Kota Manado ditengah pandemi Covid 19.
“Fokus saja di kerja. Pak Wali saat ini ingin kita semua fokus untuk kota Manado. Walaupun baru beberapa bulan, kinerja pemerintahan sudah ada perubahan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir,” tutur Erwin Kontu.
Kadis Kominfo pun berharap, kedepan jika ada wartawan yang ingin mengkonfirmasi berita dari Walikota atau Wakil Walikota Manado dan belum mendapat tanggapan, alangkah baiknya oknum wartawan tersebut bisa menghubungi pejabat Pemkot Manado yang berkompeten untuk dimintai klarifikasi, agar supaya unsur pemberitaan Cover Both Side bisa terpenuhi.
“Contohnya terkait berita pergantian pejabat. Wartawan kan bisa menghubungi pejabat yang berkompeten, seperti pak Sekretaris Daerah Kota, Pak Kaban BKD maupun Kominfo,” jelas mantan Kabag Humas Pemkot Bitung ini. (*/achel)