Terkait Pemberitaan Monopoli Anggaran Pers, Tuela Bantah Tudingan Sikap Diskriminasi Pers

AMURANG,identitasnews.id – Beredarnya video di Channel Youtube salam satu media dengan judul “Diduga Berencana me -Monopoli 800 an Juta Dana Pers, Dinas Kominfo Minsel Tetapkan 20 Media Pendukung”, langsung dibantah Pemkab Minsel.

Staf Khusus Bupati Bidang komunikasi dan Informasi, Henli Barten Tuela  dengan tegas menyatakan apa yang diberitakan tersebut tidaklah benar. Bahkan isinya terkesan menyudutkan Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH, (FDW) dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang (PYR).

Menurut Tuela, sangatlah tidak benar jika Dinas Kominfo terlebih FDW-PYR, akan memonopoli anggaran pers yang sejumlah Rp 800.000.000 lebih.

Dikatakannya, pemberitaan yang dikeluarkan Channel Youtube Manado Makatana yang ditayangkan sejak 08 Mei 2021 sekira Pukul 23.00 Wita, dengan narasumber Youke Bororing, sangatlah tidak benar.

“Jika menurutnya Bupati Franky dan Wabup Petra hanya ada 2 wartawan di Kabupaten Minahasa Selatan, itu tidak benar sama sekali,” ujar Tuela, Minggu (9/5/2021).

Informasi yang beredar terkait daftar 20 media yang akan bekerjasama dengan Pemkab Minsel, lanjut Tuela, itu baru sebatas usulan.

“Dan belum ada kerjasama hitam di atas putih yang terjalin dengan media-media tersebut,” tuturnya.

Tuela juga membantah keras pernyataan di media Manado Makatana yang menyatakan adanya sikap diskriminatif pemerintah dibawah kepemimpinan FDW-PYR terhadap keberadaan pers  di Kabupaten Minsel.

“Buktinya para pers masih bebas lalu-lalang di seputaran Pemkab Minsel dan juga banyak pemberitaan hasil liputan para pers dari berbagai media yang menghiasi koran-koran dan media online  terkait Bupati dan Wabup serta kegiatan pemerintahan Minsel,” jelas Tuela.

Jika persoalan terkait pembatasan jarak peliputan di lokasi kegiatan FDW-PYR berlangsung, itu memang benar. “Karena ada batasan jarak liput dan pengambilan foto oleh para jurnalis. Ini merupakan penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.  Jika ada maksud tidak baik diluar itu tidaklah benar,” papar Tuela.

Terkait bukti pesan melalui aplikasi Whatsapp oleh FDW pada salah seorang jurnalis yang berisi arahan untuk koordinasi dengan dua oknum wartawan, itu tidak dijelaskan maksud dan tujuan dari oknum wartawan yang bertanya.

“Pertanyaan kita boleh masuk itu apa ? Bisa saja terkait hal lain. Namun dalam pemberitaan seakan-akan terkait hubungan kerjasama dengan Dinas Kominfo Minsel,” jelas Tuela.

Selanjutnya mengenai pesan Whatsapp yang tidak dibalas baik FDW maupun PYR, itu bukan berarti merupakan tindakan diskriminatif, atau hal yang disengaja.

“Bukankah kita tahu bersama bahwa baik FDW ataupun PYR sudah memiliki jadwal kegiatan atau agenda yang begitu banyak, yang tentunya kesibukanpun banyak sekali, untuk membuka handphone saja kemungkinan harus di waktu-waktu tertentu,” kata Tuela.

Disebutkannya pula, ada begitu banyak orang yang menghubungi FDW ataupun PYR melalui Whatsapp. Jika dibaca dan belum dibalas bukan berarti itu sikap diskriminatif.

“Sebenarnya juga selain harus menghubungi lewat Whatsapp, para wartawan juga bias menghubungi via telepon, atau bias menuju langsung ke lokasi atau kediaman FDW ataupun PYR, itu lebih baik,” ujarnya.

Soal persoalan oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan yang masuk dalam Media yang diusulkan, itu nanti dikaji kembali. “Intinya sebelum ada keputusan hasil kerjsama, saya rasa ini bukanlah sebuah persoalan besar. Selebihnya terima kasih karena telah diingatkan,” Pungkas Tuela.(red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *