Minut, identitasnews.id – Bawaslu Minahasa Utara gelar Rapat koordinasi pengawasan pemilu DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil presiden 2019 di kecamatan Dimembe, di hotel Chandra Lestari Desa Suwaan kecamatan Kalawat, Minut, Selasa, 27/11/2018.
Rapat yang dipimpin Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy SH mengatakan Bawaslu Minut memiliki kewenangan untuk menindak jika ada dugaan pelanggaran, Pemilu selain itu Bawaslu juga diberi wewenang untuk memutuskan setiap kasus-kasus sengketa Pemilu.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Minut Rahman Ismail SH berharap agar kewenangan besar yang dimiliki Panwascam jangan dipakai sewenang-wenang.
Menurut Rahman Ismail semua tindakan dilakukan berdasarkan regulasi atau aturan yg ada .
Sementara itu Koordinator Divisi Penindakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pemilu Rocky Ambar SH menambahkan, barang siapa dengan sengaja menghilangkan hak pilih seseorang akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua Panwascam Minut Ryan Languju SE membeberkan tujuan dari kegiatan ini untuk memberi gambaran dan wewenang Panwas yang mengarah ke peserta Pemilu.
Kegiatan dihadiri para Caleg dari Kema, masyarakat serta tokoh agama yang ada serta perangkat kecamatan . ( eby)