Terkait Pengrusakan Baliho AARS-SKDT, Ini Tanggapan Ketua Harian Tim Kampanye dan Penjelasan Hukuman Pidana Pemilu

MANADO, identitasnews.id – Jumat, 11-10-2024, Ketua Harian Tim Kampanye AARS, Jeffry Polii SH menanggapi dan mengecam laporan tindakan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho peserta pilkada yang terjadi terhadap pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) dan gubernur-wakil gubernur Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SKDT), Ia menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab bisa menimbulkan gesekan antar pendukung calon.

Dimana baliho AARS dan SKDT dari paslon usungan PDIP ini, yang terpasang di daerah Kelurahan Teling Atas Lingkungan 7 dan 9 telah dibakar oknum yang sengaja merusak atribut kampanye.

“Kami sangat menyesal atas pengrusakan baliho atau atribut kampanye karena ini menunjukan cara kontestasi politik yang tidak baik dan dapat berdampak pada masyarakat karena masyarakat juga yang akan dirugikan, dan kejadian ini sudah masuk dalam pelanggaran hukum.” ucap Jeffry Polii.

Tim kampanye AARS akan memproses hukum ke pihak kepolisian, untuk melaporkan tindakan-tindakan pelanggaran tersebut, namun demikian, Polii mengimbau kepada seluruh pendukung AARS agar tidak melakukan tindakan anarkis atau membalas perbuatan seperti itu.

“Mengimbau kepada seluruh pendukungnya untuk mengedepankan pilkada yang damai dan penuh riang gembira, biarlah pelanggaran ini berproses melalui jalur hukum agar Pilkada Manado 2024 boleh berjalan dengan aman dan damai,”  tutup Ketua Harian Tim Kampanye AARS, sembari meminta kepada KPUD dan Bawaslu untuk menindak tegas segala pelanggaran kampanye termasuk pengrusakan atribut karena ini berpotensi pelanggaran pidana pemilu yang dalam hal ini dilindungi oleh undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Ditambahkannya, ini sudah dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu.

Pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu. Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. (achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *