TINDAK TEGAS: Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga saat melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Rainis .(foto:dok)
TELEGRAFNEWS – Kepala Desa Nefkly A. Sedu secara resmi diberhentikan sementara dari jabatan Kepala Desa Perangen. Dia diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Talaud Nomor 186 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perangen Kecamatan Rainis.
Pengambilan keputusan ini dengan memperhatikan laporan hasil pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019 Nomor 5.LHP.pelsus/inspektur/inspektorat/III/2020, tertanggal 31 Maret 2020
Wakil Bupati Kabupaten Talaud Mokhtar Arunde Parapaga yang membacakan langsung SK tersebut dan menunjuk Sekretaris Desa Derek Mangole sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan, di Balai Pertemuan Umum Desa Perangen, Kamis (30/4/ 2020).
Wabup Moktar Parapaga saat membacakan SK Pemberhentian, mengatakan sanksi pemberhentian ini merupakan sebuah pola pembinaan, karenanya selama 3 bulan kedepan Nefkly akan berkantor di Kantor Camat Rainis.
Nefkly juga diberikan waktu selama 90 hari kerja untuk melaksanakan kewajibannya terhadap sanksi administratif sesuai laporan hasil pemeriksaan khusus atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Setelah kewajibannya dilaksanakan, Nefkly akan diaktifkan kembali.
“Penonaktifan satu saat jika waktu yang diberikan kepada yang bersangkutan kemudian mampu menyelesaikan semua dugaan dan atau menyelesaian semua ketimpangan dari administrasi yang ditemukan kepadanya lewat pemeriksaan khusus, maka kemudian suatu saat diaktifkan kembali,” terangnya.
Kepada Sekretaris Desa Derek Mangole, selaku Pelaksana tugas Kades Perangen, Elly Lasut menginstruksikan untuk menata kembali pengelolaan keuangan desa.
Khusus dalam penanganan Covid-19, Elly Lasut menekankan, anggaran dana desa harus diarahkan secara benar dan tepat. Penggunaannya untuk program Desa Siap Pangan, Desa Cerdas, dan Desa Tetap Sehat harus tepat sasaran; menyentuh warga masyarakat terdampak Covid-19 sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
“Ada banyak hal yang akan dilakukan oleh Plt. Kades Perangen dalam rangka mencegah Covid 19 ini, harus berkoordinasi dengan BPD dan seluruh stakeholder di desa,” pesan Elly Lasut.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Badan Pemberdayaaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Max Binilang, Asisten 1 Daud Malensang, Kabag Humas Fanmy Unsong, Kabag TUP Selni Papalapu dan Camat Rainis Jamer Majampoh serta seluruh perangkat desa BPD, para tokoh adat dan tokoh agama Desa Perangen. (*/dnl)