Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pegadaian Airmadidi 3,8 Miliar Dijebloskan ke Penjara

MINUT,identitasnews.id – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berbandrol Rp3,8 miliar di Pegadaian Airmadidi, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Oktober 2020 silam, Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menetapkan tersangka tunggal yakni CK alias Chandra yang adalah kredit analis pada kantor Pegadaian Cabang Airmadidi diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang merugikan negara dengan modus kredit fiktir bagi 20 kreditur.

 

“Pada hari selasa tanggal 10 November kemarin sudah P21 atau berkas dinyatakan lengkap. Untuk itu, pada hari ini kami telah masuk tahap satu dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kajari  Fanny Widyastuti yang didampingi Kasi Pidsus Dian Subdiana, Kasi Intel Ekaputra Polimpong saat menggelar konfrensi pers di kantor Kejari Selasa (11/11/20).

 

Sampai saat ini baru menetapkan satu orang tersangka. Diakuinya, jika kasus dugaan korupsi di Tahun 2020 ini, kasus pegadaian ini adalah yang nilainya paling besar mencapai Rp 3,821.441.000, tambah kajari.

 

Ditambahkan Kasi Pidsus Dian Subdiana, kemungkinan untuk bertambahnya tersangka lain dalam kasus ini, pihaknya masih akan melihat lagi dalam perkembangan fakta persidangan nanti.

 

“Sampai saat ini tersangka masih tunggal. Jika nantinya dalam sidang ada oknum yang terungkap menerima aliran dana tersebut, tidak menutup kemungkinan akan kami tetapkan tersangka,” ujarnya.

 

Subdiana juga menjelaskan motif  dari tersangka  nekad melakukan tindak pidana korupsi ini karena yang bersangkutan sering bermain falas atau saham di online, sehingga tergiur untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat kredit fiktif terhadap 20 kreditur.

 

“Pegadaian selaku salah satu Badan Usaha Milik Negara, maka segala bentuk penyelewengan yang terjadi di dalamnya, berpotensi merugikan negara, sehingga a tas dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka CK, dirinya dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Tindak Pidana Korupsi tahun 2009 nomor 31,” urai Kasi Pidsus.

 

Adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

Sedangkan Pasal 3 berbunyi:  Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (tim/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *