TOMOHON, identitasnews.id- Tim Totosik Polres Tomohon berhasil meringkus pelaku yang diduga melakukan penikaman di Kelurahan Tumatantang Kecamatan Tomohon Selatan, Rabu (23/3/2022) sekira jam 23.20 Wita.
Tersangka RM alias Rayke (20) warga Kelurahan Walian Satu Kecamatan Tomohon Selatan ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap korban AK alis Andika (23) warga Kelurahan Tumatangtang yang mengalami luka tusukan benda tajam yang cukup parah di bagian dada.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito didampingi Paur Humas Aiptu Johny Rumagit dan Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersangka penikaman.
Dijelaskan Watung, kejadian tersebut bermula sekira Pukul 19.00 Wita tersangka bersama rekan-rekannya menuju ke Kelurahan Tumatangtang Kecamatan Tomohon Selatan, guna menghadiri acara syukuran HUT rekannya Sergio Pitoy. Sesampainya di sana, tersangka bersama teman-temannya menggelar pesta miras serta saksi.
Sekira Pukul 23.00 Wita, korban datang menghampiri saksi yang sementara pesta miras bersama tersangka, dan menanyakan salah satu rekan saksi sambil membentak menyebut kepada saksi untuk hati-hati, sambil berlalu.
“Beberapa menit kemudian korban kembali lagi sambil memegang sebilah parang dan memanggil saksi untuk mendekati korban. Tersangka yang melihat hal tersebut langsung beranjak dari tempat duduk dan pergi menghampiri korban untuk menenangkan korban.
Namun beberapa saat kemudian korban dan tersangka terjadi adu mulut. Tersangka yang saat itu sudah membawa sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya langsung mencabutnya, selanjutnya menusuk kearah dada korban. Usai menikam korban, tersangka dan saksi langsung melarikan diri ke-arah perkebunan,” jelas Kapolres.
Katim URC Totosik, Aipda Yanny Watung Sdb menambahkan, ketika menerima adanya laporan kasus penikaman dirinya bersama dengan tim langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan pengambilan data dan informasi dirinya langsung mengetahui identitas tersangka.
“Berawal kami menuju kerumah tersangka. Sesampainya disana kami mendapati tersangka tidak berada di tempat dan menurut keterangan orang tua tersangka, bahwa tersangka belum pulang. Kami kemudian mengecek beberapa lokasi tempat tersangka nongkrong, kembali tidak mendapati tersangka tidak berada di lokasi,” ujar Katim.
Ditambahkannya, nanti pada Kamis 24 Maret 2022 sekira Pukul 03.30 Wita, kami mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Tataaran Dua Lingkungan VI Kecamatan Tondano Selatan tepatnya di Lorong amian.
“Kami langsung menuju ke lokasi tersebut dan melakukan pengembangan di kompleks lorong . Sekira Pukul 04.00 Wita, kami berhasil mendapat informasi bahwa tersangka sementara berada di rumah rekannya. Ketika dicek dirumah tersebut, kami berhasil mengamankan tersangka bersama saksi yang sementara tidur disalah satu kamar. Disitu kami juga mendapati informasi kalau barang bukti berupa badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban disembunyikan di poskamling yang berada di Uluindano Tomohon Selatan. Saat ini tersangka beserta rekannya sudah diamankan di Mapolres Tomohon,” tukas Watung.(echa)