Tersangkut Kasus Pemecah Ombak,  VAP Kembalikan Rp2,4 Miliar Kerugian Negara

MANADO  – Mantan Bupati Minahasa Utara   (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) menyerahkan duit sebesar Rp2,4  miliar kerugian negara terkait penanganan perkara Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan proyek pemecah ombak atau penimbunan pantai Desa Likupang II pada BPBD Kabupaten Minut  Tahun Anggaran 2016.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) A. Dita Prawitaningsih S.H MH melalui Press conference di Aula Sam Ratulangi Kejati Sulut, Rabu (17/03/2021).

Dari nominal Rp4,2 miliar, tambah Kajati Sulut, masih terdapat Rp2,5 miliar nilai yang harus dipertanggungjawabkan tersangka atas nama Vonnie Anneke Panambunan (VAP), dimana totalnya mencapai Rp6,7 miliar.

“Pengembalian uang ini atas inisiatif tersangka Vonnie Anneke Panambunan melalui Kuasa Hukumnya,” ujar Kajati Dita.

Sedangkan uang pengembalian kerugian negara yang diserahkan VAP kepada Kejati Sulut, langsung dititipkan pada rekening penampungan milik Kejati Sulut di BRI.

Seperti diketahui, VAP menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Proyek ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.8.813.015.856,06 dan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (red/bm)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *