Tertib Administrasi PKK, Rita-Kartika Jelaskan Pendanaan PKK

Sulut, identitasnews.id – TP PKK Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan sosialisasi Pelaksanaan Tertib Administrasi Program PKK tahun 2024, bertempat di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Kamis (25/04/2024).

Kegiatan ini dibuka Ketua TP PKK Provinsi Sulut, Ir Rita Maya Dondokambey-Tamuntuan yang hadir didampingi Sekretaris TP PKK Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Kandouw-Tanos.

Dalam sosialisasi tersebut, dr Kartika Devi Kandouw-Tanos menyampaikan materi tentang peran serta PKK di dalam Pemerintahan.

Dalam pemaparannya, dirinya menerangkan terkait pendanaan PKK mengacu pada Perpres Nomor 99 tahun 2017. Dimana pada Pasal 62 disebutkan pendanaan 10 program pokok Gerakan PKK bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi, anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Kabupaten/Kota, anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan lain-lain sumber pendanaan yang sah dan tidak mengikat.

Hal ini juga kembali dipertegas dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 Pasal 18.

Lebih lanjut dijelaskan APBDes (Dana Desa) untuk Gerakan PKK, PKK harus ambil bagian dan berperan di dalamnya. Yakni aktif dan kreatif dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.

Selain itu ditekankan pula PKK harus mendapatkan APBDes (Dana Desa) yang layak untuk mendukung 10 program pokok PKK.

Dalam pertemuan ini, Ny Rita dan dr Kartika turut mendengarkan aspirasi baik curhatan dan masukan dari pengurus TP PKK Kabupaten/Kota terkait anggaran PKK di masing-masing daerah.

Hadir Ketua TP PKK dan pengurus Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.(*/akm)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *