HASIL SELEKSI SUDAH FINAL: Panitia Seksual THL Pemkab Minsel usai melakukan jumpa pers. (*)
AMURANG,identitasnews.id – Polemik yang berkepanjangan terhadap proses rekruitmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya diklarifikasi oleh tim seleksi penjaringan.
Kepada wartawan timsel menegaskan kalau apa yang menjadi keputusan mereka sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Hanya saja meski sudah mutlak tak bisa lagi digangu gugat. mereka yang telah lulus selesi bukan berarti bisa melenggang mulus begitu saja.
Pasalnya, Pemkab sendiri menegaskan kalau pergantian THL sewaktu-waktu bisa dilakukan, sesuai dengan kriteria penilaian kinerja dari masing-masing.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Minsel Denny Kaawoan menegaskan penjaringan THL yang dilakukan oleh panitia, sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Semuanya sesuai prosedur penjaringan yang telah ditetapkan oleh panitia,” jelas Kaawoan dalam jumpa pers yang disampaikan kepada wartawan di kantor Bupati lantai IV, kemarin.
Menurutnya, apa yang dilakukan panitia sudah sah. Dan mengenai THL yang sudah dinyatakan lulus tersebut, semuanya bisa diganti kapan saja sesuai dengan kinerja mereka.
“THL kapan saja bisa diganti. Dimana yang sudah lolos agar menunjukan kinerja karena sewaktu-waktu bisa diberhentikan jika absensi tidak maksimal dan kinerja tak sesuai harapan karena SK dari OPD yang keluarkan,” tegas Kaawoan lagi.
Menurutnya, langkah tersebut diambil pemerintah karena menjawab semua kebutuhan yang ada di Pemkab Minsel.
Apalagi lanjutnya, dalam perekrutan ini memang membludak. Pendaftar sampai 5000-an lebih. Sehingga memang harus banyak yang gugur.
Dan soal kebutuhan THL di Minsel sesuai dengan kondisi keuangan yang ada. Dimana lanjut Kaawoan, untuk membayar honor THL disesuaikan dengan anggaran. Dan itu juga sesuai dengan kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Di tempat yang sama, Ketua Panitia Seleksi THL Pemkab Minsel Eferd Poluakan menegaskan, mekanisme perekrutan yang telah dilakukan Pansel dilakukan secara terbuka. Bahkan komitmen keterbukaan ditunjukkan langsung ke publik.
“Jika ada yang komplain lolos atau tidaknya itu merupakan hal biasa. Apalagi perekrutan kali ini membludak cukup tajam dimana penerimaan awal direncanakan hanya 8 ratusan sementara pelamar tembus 5 ribuan,” terangnya.
Poluakan juga menjelaskan, setelah panitia dan pemerintah daerah melihat kondisi keuangan daerah, ternyata tak memungkinkan untuk merekrut THL banyak sehingga penetapan THL hanya sesuai kemampuan daerah.
“Setelah melihat Pengusulan dan kemampuan keuangam daerah tak mampu, namun bukan berarti kuota yang sisa tersebut sudah tidak lagi , kita tunggu saja apakah keuangan daerah masih cukup,” tegas Poluakan.
Sedangkan Kaban BKDD Minsel Roy Tiwa menambahkan pengumuman THL itu adalah Keputusan Pansel yang sah dan mengikat, sehingga pengumuman tersebut adalah final.
“Apa yang diumunkan oleh Pansel sudah pasti dan mengikat tak bisa diganggu gugat lagi,” tegas Tiwa lagi sambil berharap masyarakat dapat memahami akan hal tersebut. (red)