Tidak Terima Terkait Berita Penyerobotan Tanah, MT Sampaikan Fakta Sesungguhnya

MANADO, identitasnews.id – Merasa tidak terima dengan pemberitaan kasus penyerobotan tanah dilahan eks RM Dego Dego yang berlokasi dikawasan jalan Wakeke, Wenang Utara Lingkungan III, yang dilaporkan Harli Weku melalui Christine Irene Nansi Howan, kepada Melky Taliwuna (MT) sebagai terlapor.

Terkait dengan pemberitaan yang terus dipermasalahkan dan diangkat, Saudara Melky Taliwuna melalui Kuasa Hukum Aswin Kasim SH mengklarifikasi mengenai berita tersebut, Senin (03/04/2023).

Selaku Kuasa Hukum saudara MT, Aswin Kasim SH setelah ditemui media identitasnews.id, menyampaikan, bahwa kasus yang dilaporkan saudara Harli Weku melalui Christine Irene Nansi Howan tidak ada unsur pidananya, dan jelas kasus gelar perkara ini sudah di SP3 kan pada tanggal 17 Agustus 2022 dihentikan oleh Kapolresta Manado.

“Sebenarnya sudah jelas karena sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak ditemui adanya penyerobotan tanah atau melewati batas, seperti yang disampaikan pelapor, dan BPN sudah mengeluarkan berita acara bahwa, ini tidak ada peristiwa pidana atau bermasalah,” ucap Aswin.

Anehnya, yang dilakukan oleh pihak pelapor yang tidak menemui titik adanya penyerobotan di atas tanah, maka pihak pelapor melakukan penggalian tanah batas/patok, dengan kedalam empat meter dan menemui ada rembesan semen tiang kaki ayam bangunan sepanjang 30 centimeter, nah pelapor menuntut bahwa ini perupakan kasus penyorobotan.

“Saya selaku pemilik tentunya berniat baik, sudah menggali dan membongkar rembesan kurang lebih 30 centimeter  tiang kaki ayam bangunan tersebut, dan penggalian dilakukan di tanah saya, bukan ditanah pelapor, mau apalagi,” ucap Aswin Kasim yang menyampaikan pesan kliennya.

Ditambahkannya, yang kami merasa heran kenapa selalu diobok-obok seakan-akan ini benar penyorobotan tanah dan selalu di blow up ada apa ini, ada indikasi, motif dan maksud apa.

“Dengan berita klarifikasi ini saya harap bisa menyampaikan fakta yang sebenarnya, dan kalau masih ada yang beritakan tanpa klarifikasi ke klien saya, saya akan menyurat ke Dewan Pers dan akan melapor dan pidanakan dengan pencemaran nama baik karena saya sudah klarifikasi,” tutupnya.(achel)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *