MANADO,identitasnews.id – Keinginan Puluhan warga Kelurahan Bunaken untuk menggunakan hak pilih pada Pilwako Manado 9 Desember besok bisa dikabulkan oleh Petugas KPPS setempat asalkan memiliki undangan dan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Informasi yang dihimpun, dari 100 pemilih asal Bunaken, 60 diantaranya ragu untuk menggunakan hak pilih dikarenakan tidak memiliki E-KTP dan Surat Keterangan (Suket).
“Dari sekitar 100 lebih penduduk masyarakat bunaken 40 diantaranya telah memiliki E KTP dan Suket. Sedangkan sisanya belum,” ucap Jendry Malahika warga yang juga pemilih di kepulauan Bunaken.
Untuk mengantisipasi agar masyarakat ini bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak, maka dirinya berinisiatif berkonsultasi dengan petugas KPPS setempat.
“Karena masih ada yang belum memiliki KTP Elektronik atau Suket, saya berkordinasi dengan PPK, PPS dan KPPS setempat yang telah mengikuti bimtek. Mereka menjelaskan bahwa disetiap TPS ada kebijakan KPPS untuk pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik atau Suket boleh memilih dengan syarat memiliki surat undangan dari KPPS dan yang penting pemilih tersebut dikenal oleh masyarakat setempat,’ ungkap Jendry.
Tim hukum Andrei Angouw-Richard Sualang (AA-RS) pun merespon terkait masalah yang menimpa warga Bunaken.
“Apa yang dikatakan oleh KPPS bahwa syarat untuk bisa mencoblos yakni memiliki surat undangan dan dikenal masyarakat setempat itu sudah benar adanya. Masyarakat jangan ragu datang ke TPS, silahkan datang dan melapor kepada KPPS sekaligus menunjukkan bukti mempunyai surat undangan dan sudah dikenal oleh masyarakat sekitar. Kami membantu penyelenggara Pemilu mengajak waga masyarakat menggunakan hak pilih,” tutur tim hukum AARS yang terdiri dari, Andries Latjandu SH, Steiven Zeekeon SH, Stenny Sapetu SH, Donny Wullur SH, Edward SH, Vecky Gaghana, SH, Deddy Ruindengan, SH dan Glorio Immanuel Katoppo, SH.
Menurut mereka, kebijakan KPPS itu tertuang dalam buku panduan. “Dalam buku panduan KPPS sudah jelas tertera hal-hal yabng perlu diperhatikan KPPS dan petugas ketertiban dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dalam buku panduan nomor 11 dijelaskan bahwa dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menunjukkan KTP-Elektronik atau Surat Keterangan, KPPS memastikan bahwa formulir C.Pemberitahuan KWK yang dibawa sesuai dengan pemilih yang bersangkutan. Ini sudah jelas,” tutur tim hukum AARS, Selasa (8/12)/2020).
“Jadi bagi warga Kepulauan Bunaken yang memiliki surat undangan memilih, jangan lupa besok datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih dengan cara menunjukkan surat undangan tersebut kepada KPPS, pasti diterima,” jelas tim hukum.(tim/red)