Bolmong,identitasnews.id– Polsek Dumoga utara berkolaborasi bersama Tim Reserse mobile (Resmob) Polres Bolmong telah
berhasil amankan Pelaku tersangka kasus Curian motor(Curanmor).
Atas penindakkan oleh polisi sesuai dengan adanya Laporan Polisi, Nomor : LP/B/ 24 /VII/2023/Spkt/Sek Dmg Utr/Polda Sulut Tanggal 20 Juli 2023.(Senin 24 Juli 2023).
“Pasalnya, pelaku tersangka Curian Motor yakni,H.M Alias ir 42 tahun
Kelurahan Molinow kecamatan kotamobagu barat, Tersangka di jerat dengan pasal 362 Ayat 1 KUHP.
Sesuai dengan Barang bukti(Babuk)
Satu(1) Unit Sepeda motor Merk Yamaha Fino Warna merah hitam putih No DB 2135 DM milik dari Lelaki
Suyadi “Ucap kanit Reskrim polsek Mopuya Sutarwoto.
“Adapun penangkapan tersangka, sesuai dengan informasi keterangan
Yang didapat oleh Tim polsek dumoga utara bersama Resmob polres Bolmong langsung mencari keberadaan pelaku. Pada hari Sabtu Tanggal 22 Juli 2023 jam 17.30 Polsek dumoga utara bersama Tim Resmob polres bolmong mendapatkan informasi dimana terduga pelaku berada di tempat kost-kosan di Desa Mopuya Utara, Sehingga 5 Orang Anggota
ang di pimpin Kanit Provos Aiptu I Kadek widiase langsung mendatangi kost-kosan tersebut namun terduga tidak berada di tempat.
Pada pukul 00.30 Pelaku bersama temannya melintas di depan Polsek Dumoga Utara sehingga kami menghentikan kedua orang tersebut dan mengamankan terduga pelaku Curanmor di polsek Dumoga Utara untuk Proses Penyelidikan lebih lanjut,”Terang kanit Reskrim polsek Mopuya Utara Sutarwoto.
(Jhon A.Waluyan).