Tindak Lanjut Pemekaran Desa Molobog Timur GMBI Sambangi Deprov Sulut

MANADO Identitasnews.id – Menindak lanjuti pemekaran Desa Molobog Timur, Kecamatan Motongkad Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Wilter Sulut sambangi Dewan Perwakilan Provinsi Daerah (DPRD) Provinsi Senin 20 Januari 2020.

Dipimpin langsung ketua Howard Marius didampingi Sekretaris Dave Lolowang dan Tim tujuh Wilter Sulut guna meyamapaikan aspirasi masyarakat Desa Molobog Induk terkait penolakan pemekaran Desa Molobog Timur.

Kedatang LSM GMBI ini diterima langsung anggota komisi I Ir Fabian Kaloh S.Sos namun karena mendapatkan tugas luar maka diarahkan ke anggota komisi IV tepatnya Melky J Pangemanan SIP MAP MSi, Carey N Runtu dan Yusrah Alhabsyi.

Ketua LSM GMBI Howard Marius mengharapkan aspirasi masyarakat Desa Molobog Induk ini yang dibawa ke meja DPRD Sulut dapat di tindak lanjuti. Kata dia, selain terkesan dipaksakan pemekaran Desa Molobog Timur telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2016 serta juga Inprosedural.

“Tak hanya di DPRD Sulut aspirasi ini juga telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi akan lebih baikkan kalau semua pihak mengetahui akan hal tersebut,” ujar Marius.

Kehadiran GMBI di DPRD Provinsi Sulut diaprsiasi anggota Komisi IV, Ia menyatakan aspirasi masyarakat Molobog Induk yang dibawah akan tindak lanjuti serta akan menghearing pihak-pihak terkait.

“Dalam waktu dekat ini semua pihak terkait mulai dari Asisten I, Dinas PMD, Bagian Hukum Pemkab Boltim, Camat, Tokoh-tokoh Agama dan Masyarakat Desa Molobog Induk untuk hearing termasuk juga komisi DPRD Boltim yang menangani hal ini,” tutur Pangemanan.

Politikus muda asal PSI ini juga menegaskan berdasarkan moratorium 2014 terkait pemekaran wilayah yang langsung diputuskan oleh Presiden RI Ir Joko Widodo. Pangemanan sesalkan jika hal tersebut terjadi di salah satu daerah di Sulut.

“UU No 6 Thn 2016 tentang Desa, sangat jelas mengatur syarat Pemekaran sebuah Desa, dan bilamana Pemekaran Desa Molobog Timur ini, secara nyata menyalahi aturan yang ada, saya pastikan DPRD Sulut akan menseriusi hal ini,” tegas Pangemanan.

Senada juga dikatakan anggota Komisi IV DPRD Sulut lainnya masing – masing Carey Nathaniel Runtu dan Yusrahl Alhabysi.

” Aspirasi GMBI kami sudah terimah , dan dalam waktu dekat ini kami akan memanggil hearing Pemkab Bolmong bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa Molobog Timur. ” Ujar Runtu dan Alhabysi.(Mesakh)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *