Minut, identitasnews.id – Karena tidak setuju dengan hukumtua yang baru dilantik oleh Asisten 1 Minut Drs Rivino Dondokambey (senin, 7/01/2019), puluhan Masyarakat Tontalete memblokir Kantor Desa Tontalete Kecamatan Kema Minut dengan bunga krans, selasa, 8/01/2019.
Pemblokiran kantor Hukumtua Desa Tountalete tersebut bermuara dari berakhirnya masa jabatan Hukumtua Desa Tontalete, Adrianus Poluakan terhitung berakhir pada bulan Januari 2019.
Karena kekosongan jabatan Hukumtua Desa Tontalete inilah maka Camat Kema, Frederik Tulengkey menunjuk Madon Pakaya sebagai Pemangku Jabatan Sementara (PJS) Hukumtua Desa Tontalete Madon Pakaya yang dilantik di Kantor Bupati Minahasa Utara tanpa ada pemberitahuan dan koordinasi dengan masyarakat.
Adapun maksud dan alasan aksi masyarakat adalah bahwa Pakaya bukan masyarakat asli Kecamatan Kema melainkan masyarakat Kecamatan Kauditan. Sebab menurut mereka desa Tontalete adalah tanah adat, yang
menjadi Hukumtua adalah harus orang Minahasa dan harus sepengetahuan masyarakat Desa Tontalete jika ada pergantian/Pjs sesuai kesepakatan dengan Kecamatan Kema dan masyarakat adat di Desa Tontalete.
Dalam aksi masyarakat menyegel Kantor Hukumtua Desa Tontalete dan menuliskan “KAMI MASYARAKAT DESA TONTALETE MENOLAK MADON PAKAYA”
dan “TONTALETE BERDUKA TIDAK ADA HUKUMTUA DAN TIDAK ADA SEKDES”
Sementara aksi berjalan Babinsa Koramil 1310-05/Kauditan Koptu Ulis Sangaji tiba dilokasi dan langsung mentralisir situasi di Kantor Hukumtua Desa Tontalete. (eby)