TOMOHON identitasnews.id- Pandemi Covid-19, dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat, seiring dengan munculnya varian baru membuat Walikota Tomohon Caroll Senduk, mengambil langkah untuk memberlakukan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dengan mengeluarkan surat edaran tanggal (5/7/2021).
Ada 10 poin penting yang dijelaskan dalam surat edaran ini, yang berdasarkan Maklumat Walikota Nomor, 138/WKT/V-2021 tentang, Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan Dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19 di Kota Tomohon. Dan Surat Edaran dari, Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang, Ketentuan pemeriksaan swab PCR dan rapid antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara, serta mencermati perkembangan kasus Covid-19 di Kota Tomohon.
Pada poin pertama, Pelaku pejalanan luar negeri dan atau dalam negeri, wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain maka wajib melakukan Swab PCR.
Poin ke dua, setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 (dua) hari.
Poin ke tiga, berdasarkan point 6, pada Maklumat Walikota Nomor : 138/WKT/V-2021 tentang, Penegasan Pelaksanaan Pemberlakuan Protokol Kesehatan dalam Penanganan Penyebaran Pandemi Covid-19, di Kota Tomohon. Yaitu, Pelaksanaan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
Poin ke empat, untuk pelaku usaha, kafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
Poin ke lima, khusus kegiatan pertemuan, suka dan duka dibatasi sampai pukul 20.00 Wita
Poin ke enam, setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka, dibatasi jumlah kehadiran hanya 20 sampai 25 orang. Dan konsumsi, tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
Poin ke tujuh, tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka, wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 (dua) hari.
Poin ke delapan, dihimbau kepada mayarakat, untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19,melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
Poin ke sembilan, Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI dan POLRI, dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Dan poin terakhir, setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan.(echa)