TOMOHON, identitasnews.id- Tim URC Totosik Polres Tomohon yang dipimpin Aipda Yanny Watung berhasil meringkus 4 tersangka kasus dugaan penganiayaan di Kelurahan Walian , Senin (14/02-2022).
Mereka yang ditangkap masing-masing EK alias Ewin (35), RP alias Endi (29), FP alias Asen (22) , ketiganya warga Kamasi I dan SP alias Stenly (35) warga Walian Tomohon Selatan.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito didampingi Yanny Watung menjelaskan keempat tersangka tersebut terpaksa diamankan setelah malam sebelumnya menganiaya Aloysius Rumende (23) warga Kolongan I Kecamatan Tomohon Tengah.
Informasi yang dihimpun disebutkan kronologis kejadiannya, berawal ketika tersangka Stenly dan teman-temannya sedang pesta miras di rumahnya dalam rangka memperingati 1 Minggu meninggalnya ibu dari Stenly. Sekira Pukul 00.45 Wita, saat sedang pesta miras tiba tiba terdengar ada suara teriakan yang berasal dari depan rumah Stenly.
“Saat para tersangka keluar, mereka mendapati korban dan dua temannya berada di jalan depan rumah.
Mereka pun langsung bertanya kenapa kalian berteriak ( bakuku) di depan rumah. Korban dan kedua temannya yang belum sempat menjawab langsung dianiaya oleh para tersangka secara bergantian menggunakan tangan hingga korban mengalami luka dua jahitan di telinga sebelah kiri, goresan di sebelah pipi kiri dan memar di bagian dahi dan kepala,” kata kapolres.
Tak lama kemudian, datang beberapa teman dari korban untuk mencari para tersangka, hingga akhirnya para tersangka langsung melarikan diri.
“Tim yang mendapat laporan warga kemudian datang ke tempat kejadian, dan mendapat info jika korban sudah dilarikan ke rumah sakit,”tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya mereka, dan untuk menghindari terjadinya aksi balas dendam dari rekan rekan korban, para tersangka dibawah ke Polres Tomohon guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.(echa)