MANADO,identitasnews.id – Kritikan tajam yang dilontarkan Ketua PWI Sulut Drs Vocke Lontaan terkait penyaluran dana BPJS/KIS di Kota Manado, langsung diklarifikasi Dinas Sosial Kota Manado.
Menurut penjelasan Kepala Dinas Sammy AR Kaawoan, tudingan tersebut pada dasarnya tidak benar. Hal ini karena instansi tersebut saat ini sementara melakukan verifikasi kembali data penerima, sehingga untuk sementara waktu dinon aktifkan sementara.
“Kartu BPJS/KIS tersebut bukan diblokir tapi saat ini Pemkot Manado sementara menverifikasi kembali data yang ada, untuk itu kartu tersebut di non aktifkan sementara,” kata Kaawoan.
Ia menyebut, kalaupun layak kelengkapannya tentunya akan diaktifkan kembali sepanjang syaratnya terpenuhi, tapi prosesnya harus lewat kelurahan, apakah benar pemegang kartu tersebut benar benar layak sebagai pemegang kartu KIS.
“Kan kelurahan pasti tau kondisi pemegang kartu tersebut, jika memang layak yah diberikan tapi kalau kondisi keluarga mampu yah tak akan diberikan karena kartu ini kan diberikan bagi masyarakat yang ekonominya perlu dibantu,” tegas Kadis.
Kaawoan pun menyebut, saat ini karena keterbatasan dana makanya Pemkot Manado mengecek kembali mana yang layak dan mana kartu yang sudah mati atau tidak aktif lagi. Dan yang sudah pindah akan dikeluarkan untuk perlu diverifikasi keakuratan datanya.
“Kalau kelengkapannya memenuhi syarat akan dibuka lagi tapi kalau tidak lengkap akan dinon aktifkan,” terang Kaawoan kepada sejumlah wartawan di Kantor Dinas Sosial Kota Manado, (18/10/21).
Lanjut kata Kaawoan, Ketua PWI Sulut Drs Vocke Lontaan memegang kartu KIS Jamkesda yang prosesnya harus meminta surat rekomendasi atau surat pernyataan kurang mampu dari kelurahan.
“Jadi intinya ini pak Walikota tidak pernah memblokir secara sepihak kartu tersebut seperti yang dituduhkan, yang benar ialah sementara diverifikasi mengingat dana terbatas dan tentunya untuk keakuratan data yang ada. Kalaupun kelengkapannya layak tentu akan diaktifkan lagi, tapi ada prosedur, kelengkapan, surat pernyataan dari kelurahan bahwa benar-benar yang bersangkutan tidak mampu,” pungkas Kaawoan. (*/achel)