Manado, identitasnews.id–Peraturan Walikota (Perwal) Manado Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, menjelaskan tentang tahapan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir.
Pertama dilakukan penggembosan ban (cabut pentil), kedua penguncian roda (gembok ban), kegita penempelan sticker, dan keempat pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor).
Untuk itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Michael Tandirerung AP MSi kembali memberikan peringatakan keras bagi pengguna kendaraan yang melakukan parkir di sembarang tempat.
Pasalnya, tidak lama lagi setelah standar operasional prosedur (SOP) selesai dibuat, pihaknya akan menderek kendaraan yang melakukan parkir liar tanpa pandang bulu.
“Untuk penderekan, kami masih menunggu SOP. Jika itu sudah selesai, maka kendaraan yang parkir liar akan diderek,” ujar Tandirerung.
Di satu sisi, pihaknya masih mencari lahan yang akan digunakan untuk menampung kendaraan yang diderek. “Tidak mungkin dibawa ke sini (Kantor Walikota, red), karena di sini sudah penuh kendaraan. Jadi nanti kami akan cari tempat lain,” kata Kadis Tandirerung. (achel)