JAKARTA, identitasnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan enam orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/12/2020), terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Dua dari enam orang yang diamankan tersebut merupakan tersangka pemberi suap Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
Kedua tersangka penyuap Mensos tersebut yakni, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp14,5 miliar. Uang itu diduga akan diberikan kepada anak buah Mensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adhi Wibowo (AW).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tersangka Ardian IM dan Harry Sidabuke telah menyiapkan uang dugaan suap sebesar Rp14,5 miliar di sebuah apartemen daerah Jakarta dan Bandung sebelum ditangkap KPK. Uang Rp14,5 miliar tersebut disimpan di dalam tujuh koper, tiga ransel, serta amplop kecil.
“Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 miliar,” kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.
Rencananya, uang dugaan suap tersebut akan diserahkan pada Sabtu, 5 Desember 2020, sekira pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta. Sebelum uang tersebut berpindah tangan, tim kemudian mengamankan sejumlah pihak.
“Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari hasil tangkap tangan ini, kata Firli, ditemukan uang dengan pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura. “Masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp2,420 miliar dan sekitar SGD23.000 (setara Rp243 juta),” tuturnya.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaa, KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara (JPB). Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS). (okz/red)